Usai Bertemu Dewas KPK, Tim Hukum PDIP Serahkan Surat

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 16 Januari 2020 | 21:06 WIB
Usai Bertemu Dewas KPK, Tim Hukum PDIP Serahkan Surat
Tim Hukum DPP PDIP memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK pada Kamis (16/1/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai  Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) akhirnya bertemu salah satu pimpinan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Gedung ACLC, Ruang Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1 pada Kamis (16/1/2020).

Dalam pertemuan tertutup tersebut, Tim Hukum PDIP diwakili I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera. Usai pertemuan tersebut, Sudirta menyebut telah memberikan surat yang berisi tujuh poin kepada Albertina Ho. Surat tersebut terkait kasus yang menjerat Caleg PDIP Harun Masiku dalam dugaan suap kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama, kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan? Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalau sudah ada tersangka. Jadi tahapannya yang awal dan tengah," katanya di Gedung ACLC KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Sudirta mempermasalahkan OTT KPK Wahyu Setiawan bersama delapan orang lainnya pada Rabu (8/1/2020). Kemudian sehari setelahnya, pada Kamis (9/1/2020), ada orang dari tim penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDIP.

"Ketika tanggal 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta dilihat hanya dikibas-kibaskan," katanya.

Sudirta juga mempertanyakan keabsahan surat penggeledahan yang dibawa tim KPK di Kantor DPP PDIP berasal dari surat resmi dari Dewas KPK. Hal tersebut dipertanyakan Sudirta, karena mengacu kepada UU KPK Nomor 19 tahun 2019 yang menyatakan dalam penggeledahan harus izin Dewas.

"Betul enggak itu surat izin? Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan Undang-undang Korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu, pagi itu, jam 06.45 WIB, belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," ungkap Sudirta.

Sudirta sendiri juga mempertanyakan proses penyelidikan tidak boleh adanya upaya paksa penggeledahan.

"Apa itu upaya paksa? Menyita, menggeledah. Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan surat benar dianggap surat penggeledahan atau tidak?" ujarnya.

Maka itu, Sudirta meminta kepada Dewas KPK untuk memeriksa orang di dalam tiga mobil yang mendatangi Kantor DPP PDIP.

"Kami minta diperiksa yang tiga mobil itu terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan apa tidak? Kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu? Toh, sekali lagi penyidikan sama penyelidikan sangatlah berbeda pada saat itu jam 06.00 WIB masih penyelidikan."

Sudirta menambahkan, terkait Juru Bicara KPK menyebut bahwa tim KPK pun bukan untuk melakukan penggeledahan. Sudirta kemudian mempertanyakan petugas KPK yang datang ke DPP PDIP, berdasarkan pada inisiatif sendiri tanpa perintah.

"Bayangkan, bagaimana bisa seorang petugas bisa nyelonong ke sana kemudian mengaku membawa surat penggeledahan lalu tiba-tiba humas mengatakan itu bukan surat penggeledahan," katanya.

Sementara itu, Tim Hukum PDIP lainnya, Teguh Samudera menyebut yang dilakukannya sebagai upaya adanya perbuatan melawan hukum.

"Ini adalah proses yang harus kami jalani kan hari ini. Bahwa kami sebagai kuasa hukum DPP PDIP kami menjadi korban tentang perbuatan melawan hukum perbuatan yang tidak etis sehingga sangat mengancam nama baik kredibelitas dan ada skenario untuk menghancurkan PDIP," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WP KPK Tanggapi Soal Sprinlidik yang Didapat Masinton dalam Kasus Suap PAW

WP KPK Tanggapi Soal Sprinlidik yang Didapat Masinton dalam Kasus Suap PAW

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 20:21 WIB

Suap Rekannya, Ketua KPU Klaim Tak Pernah Bertemu Kader PDIP Harun Masiku

Suap Rekannya, Ketua KPU Klaim Tak Pernah Bertemu Kader PDIP Harun Masiku

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 19:29 WIB

Biarkan Wahyu Terima Suap, DKPP Sebut Pimpinan KPU Lainnya Langgar Aturan

Biarkan Wahyu Terima Suap, DKPP Sebut Pimpinan KPU Lainnya Langgar Aturan

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 18:31 WIB

Berkoar Pegang Sprinlidik Kasus Wahyu, Masinton Akui Dapat dari Novel

Berkoar Pegang Sprinlidik Kasus Wahyu, Masinton Akui Dapat dari Novel

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 17:31 WIB

Tak Masuk Daftar Tamu Dewas, Tim Hukum PDIP di KPK: Mau Terima Kami Gak?

Tak Masuk Daftar Tamu Dewas, Tim Hukum PDIP di KPK: Mau Terima Kami Gak?

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 16:20 WIB

Eks Penasehat KPK Sebut Penindakan Korupsi Saat Ini Kental Aroma Politik

Eks Penasehat KPK Sebut Penindakan Korupsi Saat Ini Kental Aroma Politik

Jogja | Kamis, 16 Januari 2020 | 15:57 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB