UU KPK Dinilai Perlambat Kinerja KPK, Jokowi: Buktinya OTT Bupati Sidoarjo

Chandra Iswinarno | Suara.com

Sabtu, 18 Januari 2020 | 00:45 WIB
UU KPK Dinilai Perlambat Kinerja KPK, Jokowi: Buktinya OTT Bupati Sidoarjo
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait anggapan Undang-undang KPK nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai memperlambat kinerja KPK.

Dalam pernyataannya, justru UU KPK yang baru diberlakukan tidak memperlemah lembaga antirasuah tersebut. Jokowi mengacu pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan belum lama ini terhadap Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Buktinya, saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT ke Bupati (Sidoarjo) dan komisioner KPK (Wahyu Setiawan), meskipun komisioner KPK dan dewan pengawas masih baru," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (17/1/2020).

Sebelumnya, UU KPK baru dinilai menghambat kerja lembaga antirasuah tersebut menyusul gagalnya penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan. Hal tersebut dikarenakan penyidik belum mengantongi izin Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penggeledahan.

Tak hanya itu mantan Gubernur DKI Jakarta menuturkan KPK perlu membuat aturan-aturan yang harus diperbarui. Meski begitu, Jokowi enggan berkomentar banyak terkait KPK dan adanya desakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan UU KPK.

"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui dan saya tidak mau berkomentar banyak nanti dianggap melakukan intervensi," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai UU KPK nomor 19 Tahun 2019 memperlambat kinerja KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal tersebut dibuktikan adanya kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ucap Kurnia kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Ia pun menyoroti lambatnya penggelahan di Kantor PDI Perjuangan karena harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu.

"Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Klarifikasi Soal Penghalangan Penggeledahan KPK

PDIP Klarifikasi Soal Penghalangan Penggeledahan KPK

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 14:55 WIB

Sebut UU Baru Tak Lemahkan KPK, Maruf: Bupati OTT, Komisioner KPU Juga Kena

Sebut UU Baru Tak Lemahkan KPK, Maruf: Bupati OTT, Komisioner KPU Juga Kena

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 20:27 WIB

Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII

Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII

Jogja | Senin, 11 November 2019 | 16:18 WIB

Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK

Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK

Jogja | Senin, 11 November 2019 | 15:07 WIB

Terkini

Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas

Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:20 WIB

Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:06 WIB

Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral

Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:22 WIB

Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional

Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:03 WIB

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:46 WIB

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:07 WIB

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:59 WIB

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:40 WIB

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:00 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:26 WIB