Kementan : Alokasi dan Penggunaan Pupuk Sesuai Kebutuhan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 18 Januari 2020 | 20:24 WIB
Kementan : Alokasi dan Penggunaan Pupuk Sesuai Kebutuhan
Direktur Jenderal PSP Kementan, Sarwo Edhy. (Dok : Kementan)

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengklaim, penggunaan pupuk sudah sesuai dengan alokasinya. Kebutuhan pupuk tidak saja didasarkan pada luas lahan baku sawah, tetapi akan lebih tepat jika dikaitkannya dengan luas pertanaman.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, luas pertanaman adalah luas lahan baku dikalikan dengan indeks pertanaman (IP/crop intensity) atau berapa kali petani tanam dalam setahun. 

"Maka jika diumpamakan luas lahan baku 7 juta hektare, petani tanam sekali setahun berarti luas pertanamannya 7 juta hektare. Jika 2 kali luas pertanamannya menjadi 14 juta hektare, dan menjadi 21 juta hektare jika ditanam 3 kali setahun," jelasnya, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Karenanya, jika penurunan lahan baku masih lebih kecil dari peningkatan luas pertanaman akibat naiknya indeks pertanaman, maka kebutuhan pupuk akan meningkat. Menanggapi tulisan dosen IPB beberapa waktu lalu, turunnya lahan baku 600 ribu hektare (pada tingkat crop intensity 1.7) akan masih sangat lebih kecil dari peningkatan luas pertanaman akibat naiknya indeks pertanaman yang sudah melebihi 2 (IP 200). 

"Pertambahan luas tanamnya  0.3 x 7 juta hektare setara 2.1 juta hektare. Dengan demikian, kebutuhan pupuk pasti meningkat.  Faktanya, dimana jumlah kebutuhan pupuk subsidi yang diajukan petani melalui RDKK selalu jauh lebih tinggi dari alokasi yang disetujui DPR RI mengingat kemampuan keuangan Pemerintah," paparnya.

Tulisan tentang Anomali Subsidi Pupuk, tampaknya kurang cermat dalam menganalisis permasalahan dan kurang mendasarkan pada data, fakta, dan bisnis proses subsidi pupuk. Faktanya, luas lahan baku sawah sesuai hasil validasi terakhir dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPB) serta Kementan disepakati seluas 74.463.948 hektare.

Sementara, dalam 5 tahun terakhir, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2015 - 2019 sebagai berikut, tahun 2015 alokasi pupuk sebesar 9.550.000 ton dengan anggaran Rp 28,2 miliar, tahun 2016 alokasi pupuk sebesar 9.550.000 ton dengan anggaran Rp 30 miliar, tahun 2017 alokasi pupuk sebesar alokasi pupuk sebesar 9.550.000 ton dengan anggaran Rp 31,1 miliar, tahun 2018 alokasi pupuk sebesar 9.550.000 ton dengan anggaran Rp 28,5 miliar dan tahun 2019 alokasi pupuk sebesar 8.874.000 ton dengan anggaran Rp 27,3 miliar.

"Kalau kita melihat dari luas lahan baku sawah untuk dihubungkan ke subsidi, sebenarnya tidak semua dari hal tersebut. Selain sawah, sub sektor lainnya, ada juga yang menggunakan," terangnya.

Terkait pengawasan dan pendistribusian pupuk, Kementan juga telah melakukan sejumlah upaya. Salah satunya menerapkan enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T. Yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. 

Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementan terus membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Sarwo.

Prinsip 6T ini, lanjutnya, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

Perintah melalui Kementan dan Kementerian Keuangan juga menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran. PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

"Selain itu, Kementan juga meminta partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Alih Fungsi Lahan, KPK Lakukan Kajian dan Monitoring

Cegah Alih Fungsi Lahan, KPK Lakukan Kajian dan Monitoring

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 07:14 WIB

DPR Dukung Upaya Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

DPR Dukung Upaya Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 16:07 WIB

Situbondo Tetapkan Lahan 30 Ribu Hektare untuk Kedaulatan Pangan

Situbondo Tetapkan Lahan 30 Ribu Hektare untuk Kedaulatan Pangan

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 13:51 WIB

Kementan : Temanggung Contoh Baik Perlindungan Lahan Pertanian

Kementan : Temanggung Contoh Baik Perlindungan Lahan Pertanian

Bisnis | Kamis, 16 Januari 2020 | 11:25 WIB

Kuota Terisi, Petani di Cimahi Bisa Gunakan Kartu Tani

Kuota Terisi, Petani di Cimahi Bisa Gunakan Kartu Tani

Bisnis | Kamis, 16 Januari 2020 | 11:22 WIB

Mentan Tolak Alih Fungsi Lahan, Pengamat : Itu Menyelamatkan Pertanian

Mentan Tolak Alih Fungsi Lahan, Pengamat : Itu Menyelamatkan Pertanian

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 11:25 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB