Lutfhi Disetrum Penyidik Polisi, Bertahannya Warisan Orde Baru

Rabu, 22 Januari 2020 | 15:30 WIB
Lutfhi Disetrum Penyidik Polisi, Bertahannya Warisan Orde Baru
Seorang pelajar memberikan setangkai bunga untuk aparat kepolisian di seberang Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9). [Rangga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," katanya.

Saya nasionalis

Luthfi dalam persidangan juga mengaku sengaja membawa bendera Merah Putih dari rumah. Luthfi membawa bendera Merah Putih guna menumbuhkan rasa nasionalisme.

"Punya (saya) dapat dari rumah," kata Luthfi saat ditanya Ketua Majelis Hakim Bintang Al.

Majelis hakim Bintang pun sempat mempertanyakan alasan Luthfi membawa bendera Merah Putih saat ikut aksi demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI.

Luthfi menjawab alasan dirinya membawa bendera Merah Putih guna menumbuhkan rasa nasionalisme.

"Karena saya warga Indonesia, menumbuhkan jiwa nasionalisme."

Menurut Luthfi, massa aksi lain juga banyak yang membawa bendera Merah Putih saat aksi menolak RKUHP.

Luthfi mengakui sempat membentang bendera Merah Putih saat ikut aksi pada akhir September 2019 lalu itu.

Baca Juga: Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik Polisi, AII: Usut Tuntas

Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

"Saya bentangkan di depan, saat kena gas air mata, saya langsung balikkan benderanya ke belakang," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, dua ahli pidana Azmi Syahputra dari Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar menilai Luthfi tidak perlu dipenjara dengan alasan pemuda itu sudah menjalani sanksi sosial dan hukuman tidak harus berujung dengan sanksi penjara.

Dalam kasus ini, jaksa melayangkan tiga dakwaan alternatif kepada Luthfi, yaitu Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 218 KUHP.

Tak layak dipenjara

Dua ahli hukum pidana menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo pelajar di depan DPR RI September 2019.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) siang itu, dua ahli pidana yang hadir sebagai saksi adalah Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI