"Terdakwa tidak memperoleh keuntungan apa pun. Dia hanya melakukan checking atas barang-barang, bukan verifikasi. Sementara penunjukan rekanan dilakukan ketua KPUD. Pihak rekanan sendiri menyatakan tidak pernah berhubungan terdakwa dalam pengadaan barang," ucap Lief seperti diberitakan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (28/4/2006).
Cawagub DKI Riza Patria Akui Pernah Jadi Terdakwa Korupsi: Saya Bersih
Kamis, 23 Januari 2020 | 15:43 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Duta Palma Klaim Uang Rp479 M yang Disita Kejagung Bukan Hasil Kejahatan
09 Mei 2025 | 17:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI