Usut Kasus Prostitusi Anak, Polisi Akan Panggil Pemilik Kamar Kalibata City

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 29 Januari 2020 | 18:37 WIB
Usut Kasus Prostitusi Anak, Polisi Akan Panggil Pemilik Kamar Kalibata City
Sindikat kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City yang dibongkar Polres Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City. Bahkan, pemilik kamar yang menyewakan ruang para para tersangka juga akan diperiksa oleh polisi.

"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola) termasuk juga pemilik kamar itu, nanti kita mintai keterangan. Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Jika nantinya pihak pengelola dan pemilik kamar mengetahui praktik prostitusi tersebut, maka polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana. Sebab, ada indikasi jika mereka membuka ruang untuk bisnis esek-esek tersebut.

"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," kata dia.

Terbongkarnya bisnis esek-esek melalui aplikasi daring Michat tersebut bermula dari adanya aduan di Polres Metro Depok. Aduan terkait kehilangan orang tersebut terjadi pada 23 Januari 2020 lalu.

Total ada enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Dalam kasus ini, tersangka AS dan NA juga menjadi korban ekspoitasi anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO seperti memberi minuman keras hingga memukul korban.

Tersangka MTG memunyai banyak peran dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.

baca juga

Selanjutnya, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan bisnis esek-esek tersebut, para tersangka menyewa kamar Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.

Untuk tersangka AS, NA, MTG, dan ZMR kekinian ditahan di Rumah Tahanan Kementerian Sosial karena masih dibawah umur. Sementara, JF dan NF meringkuk di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004 dan Pasal 76 ayat 1 junto pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Selain itu, mereka turut dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Untung Dibagi Rata, Germo Kalibata City Paksa ABG Layani 4 Tamu Sehari

Untung Dibagi Rata, Germo Kalibata City Paksa ABG Layani 4 Tamu Sehari

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 17:54 WIB

Kejam, Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Disiksa hingga Dijual

Kejam, Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Disiksa hingga Dijual

Video | Rabu, 29 Januari 2020 | 17:23 WIB

Prostitusi ABG Kalibata City: Cekoki Miras, Dibugili hingga Hidung Digigit

Prostitusi ABG Kalibata City: Cekoki Miras, Dibugili hingga Hidung Digigit

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 17:15 WIB

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Korban Disiksa dan Disetubuhi Pelaku

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Korban Disiksa dan Disetubuhi Pelaku

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 15:03 WIB

Terkini

Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu

Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:29 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:28 WIB

Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer

Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:19 WIB

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:16 WIB

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:09 WIB

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:07 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:04 WIB

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:33 WIB

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:23 WIB

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:18 WIB

×