Sudah Periksa Saksi, Polri Klaim Tidak Temukan Bukti Penyiksaan Luthfi

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 30 Januari 2020 | 17:33 WIB
Sudah Periksa Saksi, Polri Klaim Tidak Temukan Bukti Penyiksaan Luthfi
Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) bersama tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengklaim telah memeriska sebanyak 16 orang saksi terkait pengakuan Dede Luthfi Alfiandi soal adanya penyiksaan oleh penyidik kepolisian.

Adapun saksi yang telah diperiksa, yakni mulai dari petugas kepolisian, teman, hingga pengacara Luthfi.

"Jadi ada anggota yang mengantar tersangka ke Jakbar, kemudian ada pengacara yang mendampingi, kemudian ada juga temannya tersangka yang juga tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan kan itu, karena banyak kita periksa akhirnya kita jejer semua dengan pengacara penyidik," kata Argo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

"Jadi semuanya saling mengetahui, sudah kami lakukan pemeriksaan juga ada anggota yang menangkap," sambungnya.

Argo mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Luthfi juga sempat diperiksa oleh tim dokter saat pemindahan dari Polres Jakarta Barat ke Polres Jakarta Pusat.

Dari semua hasil pemeriksaan tersebut, Argo berujar bahwa tidak ada bukti yang mengarah kepada penyiksaan berdasarkan pengakuan Luthfi.

"Jadi sementara itu yang ditemukan jadi tidak ada keterangan daripada pengacara, temennya tersangka maupun yang ditemukan tim ini adanya penyiksaan," kata Argo.

Diketahui, kekinian Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfhi si pembawa bendera saat demonstrasi aksi demo STM di Jakarta 30 September 2019 lalu divonis 4 bulan penjara. Dia divonis bersalah karena melawan polisi.

Luthfi pun divonis bersalah melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," kata Hakim Ketua sidang tersebut Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Atas dasar itu, hakim memutuskan Luthfi harus kembali menjalani hukuman selama 4 bulang kurungan penjara dipotong masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

"Dan menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Luthfi Alfiandi dengan pidana penjara selama empat bulan," tegasnya.

Adapun persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Sebelumnya, dalam salah satu sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luthfi mengaku disiksa dan dipaksa mengakui terlibat melakukan penyerangan kepada aparat saat demo anak STM di DPR September lalu.

Di depan majelis hakim, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit dan disuruh mengaku ikut menyerang aparat saat demo dengan menggunakan batu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luthfi Divonis 4 Bulan Penjara, Ibu Nurhayati Senang Anaknya Bisa Bebas

Luthfi Divonis 4 Bulan Penjara, Ibu Nurhayati Senang Anaknya Bisa Bebas

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 16:31 WIB

Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 16:16 WIB

Luthfi Si Pembawa Bendera Demo STM 30 September Divonis 4 Bulan Penjara

Luthfi Si Pembawa Bendera Demo STM 30 September Divonis 4 Bulan Penjara

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 15:49 WIB

DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?

DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 12:32 WIB

Terkini

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB