Kendati begitu, Rafli menyadari usulnya tersebut tidak mungkin bisa langsung diterapkan. Sebab, dalam aturan perundang-undangan RI, ganja masih digolongkan dalam jenis narkotika sehingga dilarang.
Kendati begitu, Rafli menyadari usulnya tersebut tidak mungkin bisa langsung diterapkan. Sebab, dalam aturan perundang-undangan RI, ganja masih digolongkan dalam jenis narkotika sehingga dilarang.