Tim pemeriksa untuk permohonan itu pun masih sama yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi. Hadi kemudian menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan memberi imbalan Rp1 miliar.
Pada 28 Mei 2018 di Mall Kalibata, disepakati PT WAE akan memberikan uang sejumlah Rp 800 juta kepada tim pemeriksa pajak sebagai "fee" agar restitusi dapat disetujui.
Katherin alias Tan Foong Ching lalu menyetujui uang suap dikeluarkan dari kas PT WAE dan PT Performance Auto Center (PAC). Pada 5 Juni 2018 barulah tim pemeriksa pajak mengusulkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2016 sebesar Rp 2,777 miliar.
"Pada kesempatan itu juga Hadi Sutrisno memperkenalkan terdakwa, Lilis Tjinderawati dan Amelia Pranata kepada Yul Dirga karena keinginan Yul Dirga untuk membeli mobil Mazda dari perusahaan terdakwa," tambah jaksa Takdir.
Uang baru dikeluarkan dari kas pada 6 Juni 2018 sebesar Rp 538,51 juta dan Rp 261,602 juta untuk ditukar menjadi dolar AS sebesar USD 57.500.
Suap tersebut diserahkan pada Juni 2018 oleh Amelia Pranata dan Musa kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mall Kalibata Citi Square. Hadi lalu membagi 4 uang tersebut masing-masing USD 13.700 sedangkan untuk Yul Dirga sebesar 14.400 dolar AS.
Pada Juni 2018, Darwin juga memberikan persetujuan diskon 1 unit Mazda CX-5 di PT PAC kepada Yul Dirga sebesar Rp 50 juta yang terdiri dari diskon resmi Rp 25 juta dan diskon Rp 25 juta dari bagian fee yang diterima Hadi, Jumari dan Naim Fahmi masing-masing 600 dolar AS sehingga total 1.800 dolar AS atau setara Rp 25 juta.
Atas perbuatannya, Darwin didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, Darwin mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada Senin (10/2).
Baca Juga: KPK: Empat Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE Segera Disidang