Saksi Sebut Proposal Dana Hibah Kemenpora Sebagian Buat Gaji Pegawai KONI

Kamis, 06 Februari 2020 | 17:13 WIB
Saksi Sebut Proposal Dana Hibah Kemenpora Sebagian Buat Gaji Pegawai KONI
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi terkait dana hibah Kemenpora ke KONI di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12) Dini Hari. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Sektetaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi dihadirkan sebagai saksi dalan sidang kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dalam sidang ini, Suradi mengaku pernah diperintah Ending Fuad Hamidy, eks Sekjen KONI untuk menyusun proposal yang akan diajukan kepada Kemenpora.

Suradi mengatakan, nilai anggaran dari penyusunan proposal itu harus tidak lebih dari Rp 8 miliar. Adapun anggaran proposal yang diajukan kepada Kemenpora dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan tahun 2018 mencapai Rp 17,9 miliar.

"Saya disuruh susun (proposal) dengan angka Rp 8 miliar. Saya bilang ke Hamidy 'pak kalau Rp 8 miliar apakah bisa jalan? cuma beliau ini bilang, 'kan kami harus bayar gaji, kebutuhan kantor, kamu mau enggak gajian?" ucap Suradi meniru ucapan Ending, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

Lantaran takut tak bisa mendapat gaji, Suradi akhirnya tak bisa menolak perintah dari atasannya itu. Bahkan, Ending kata Suradi, sisa uang total pencairan juga akan diberikan untuk pejabat di Kemenpora.

"Kata beliau juga, 'saya harus memberikan buat orang sebelah' buat orang Kemenpora pak," kata Suradi.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Miftahul Ulum didakwa terkait kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,4 miliar.

Uang tersebut berasal dari lima sumber yang ditujukan untuk eks Menpora Imam Nahrawi. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.

Miftahul Ulum dijerat melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi

Jaksa juga mendakwa Miftahul Ulum telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap yang diterima Miftahul Ulum.

Miftahul Ulum didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI