Saksi Sebut Proposal Dana Hibah Kemenpora Sebagian Buat Gaji Pegawai KONI

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 06 Februari 2020 | 17:13 WIB
Saksi Sebut Proposal Dana Hibah Kemenpora Sebagian Buat Gaji Pegawai KONI
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi terkait dana hibah Kemenpora ke KONI di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12) Dini Hari. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Sektetaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi dihadirkan sebagai saksi dalan sidang kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dalam sidang ini, Suradi mengaku pernah diperintah Ending Fuad Hamidy, eks Sekjen KONI untuk menyusun proposal yang akan diajukan kepada Kemenpora.

Suradi mengatakan, nilai anggaran dari penyusunan proposal itu harus tidak lebih dari Rp 8 miliar. Adapun anggaran proposal yang diajukan kepada Kemenpora dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan tahun 2018 mencapai Rp 17,9 miliar.

"Saya disuruh susun (proposal) dengan angka Rp 8 miliar. Saya bilang ke Hamidy 'pak kalau Rp 8 miliar apakah bisa jalan? cuma beliau ini bilang, 'kan kami harus bayar gaji, kebutuhan kantor, kamu mau enggak gajian?" ucap Suradi meniru ucapan Ending, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

Lantaran takut tak bisa mendapat gaji, Suradi akhirnya tak bisa menolak perintah dari atasannya itu. Bahkan, Ending kata Suradi, sisa uang total pencairan juga akan diberikan untuk pejabat di Kemenpora.

"Kata beliau juga, 'saya harus memberikan buat orang sebelah' buat orang Kemenpora pak," kata Suradi.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Miftahul Ulum didakwa terkait kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,4 miliar.

Uang tersebut berasal dari lima sumber yang ditujukan untuk eks Menpora Imam Nahrawi. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.

Miftahul Ulum dijerat melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Miftahul Ulum telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap yang diterima Miftahul Ulum.

Miftahul Ulum didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf DPR Teuku Salsabil Ali

Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf DPR Teuku Salsabil Ali

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 11:15 WIB

Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto

Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto

News | Selasa, 24 September 2019 | 10:53 WIB

Kasus Hibah Kemenpora, KPK Tahan Aspri Menteri Imam Nahrawi

Kasus Hibah Kemenpora, KPK Tahan Aspri Menteri Imam Nahrawi

News | Rabu, 11 September 2019 | 23:17 WIB

Jalani Sidang Kasus Suap, Menpora Imam: Sehat Semua, Minal Aidin

Jalani Sidang Kasus Suap, Menpora Imam: Sehat Semua, Minal Aidin

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 16:28 WIB

Kasus Dana Hibah Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kasus Dana Hibah Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

News | Senin, 20 Mei 2019 | 21:27 WIB

Deputi IV Kemenpora Didakwa Terima Rp 400 Juta, Mobil Fortuner dan HP

Deputi IV Kemenpora Didakwa Terima Rp 400 Juta, Mobil Fortuner dan HP

News | Senin, 06 Mei 2019 | 17:56 WIB

Sekjen KONI Mengeluh, Staf Pribadi Imam Nahrawi Disebut Doyan Minta Uang

Sekjen KONI Mengeluh, Staf Pribadi Imam Nahrawi Disebut Doyan Minta Uang

News | Senin, 29 April 2019 | 16:28 WIB

Penahanan Lima Tersangka Suap Hibah Kemenpora Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Penahanan Lima Tersangka Suap Hibah Kemenpora Diperpanjang 40 Hari ke Depan

News | Senin, 07 Januari 2019 | 20:22 WIB

Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Panggil Tiga Orang Saksi

Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Panggil Tiga Orang Saksi

News | Kamis, 03 Januari 2019 | 10:43 WIB

Beri Suap ke Kemenpora, KPK Menahan Sekjen dan Bendahara Umum KONI

Beri Suap ke Kemenpora, KPK Menahan Sekjen dan Bendahara Umum KONI

Foto | Kamis, 20 Desember 2018 | 07:30 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB