Sekjen KONI Mengeluh, Staf Pribadi Imam Nahrawi Disebut Doyan Minta Uang

Senin, 29 April 2019 | 16:28 WIB
Sekjen KONI Mengeluh, Staf Pribadi Imam Nahrawi Disebut Doyan Minta Uang
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi terkait dana hibah Kemenpora ke KONI di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12) Dini Hari. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kemenpora, Eko Triyanto menyebut terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy tiap hari mengeluh dengan ulah orang-orang di Kemempora yang dituduh sering meminta jatah uang terkait pencairan dana hibah di Kemenpora.

Namun, Eko tak merinci besaran uang potongan yang diambil pihak Kemenpora.

"Itu untuk beliau setiap hari. Suka sering juga mengeluh. 'Wah dipotong lagi kok gede banget,' tapi secara bukti fisik saya tidak mengetahui," kata Eko saat dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang asus suap Dana Hibah kemenpora kepada KONI yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019)

Terkait hal itu, Jaksa kemudian menanyakan siapa orang di Kemenpora yang suka meminta uang. Eko pun mengaku orang yang meminta jatah dari dana hibah itu adalah staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum

"Kalau bapak (Imam Nahrawi) yang bilang sih, Ulum yang meminta," jawab Eko.

Namun, Eko yang juga sudah berstatus tersangka kasus suap itu mengaku tak tahu ketika dicecar JPU pada KPK soal ke mana aliran uang yang diminta Ulum dari potongan pencarian hibah kepada KONI.

"Itu saya kurang tahu," ujar Eko

Untuk diketahui, Ending dan Bendahara KONI Jhony F Awuy telah terbukti memberikan suap kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.‎

Ending pun membeberkan Johnny bersama Sekretaris Jenderal Kemenpora yang juga sudah menjadi tersangka memberikan 1 buah mobil Toyota jenis Fortuner dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Indonesia Sebagai Pusat Fashion Muslim Dunia

"Terdakwa juga memberikan kartu ATM BNI dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana serta ponsel merek Samsung Galaxy Note 9," ujar jaksa Ronald.

Ending dan Jhony didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI