Bali Ternyata Masih Berstatus Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat

Reza Gunadha

Sabtu, 08 Februari 2020 | 15:30 WIB
Bali Ternyata Masih Berstatus Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat
Gubernur Bali Wayan Koster saat mempresentasikan alasan pengajuan RUU Bali di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Suara.com - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Bali penting untuk segera disahkan oleh DPR RI.

Sebab, kata dia, Bali secara legal prosedural hingga kekinian masih berstatus “negara bagian” Republik Indonesia Serikat.

Bali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTB sebagai Negara Bagian Sunda Kecil.

UU No 64/1958 itu masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 50) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat, bukan NKRI yang didasarkan UUD 1945.

Hal tersebut dipresentasikan Gubernur Wayan Koster dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

"Jadi (UU 64/1958) sudah tidak relevan. Saat itu (RIS), misalnya nama kami masih Sunda Kecil dan ibu kotanya di Singaraja. Ibu kota Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Sekarang kami kan NKRI, Bali bagian NKRI. Jadi kalau pakai UU 64/1950, Bali, NTB dan NTT kan negara bagian. Jadi UU ini harus diubah,” kata Wayan Koster.

Lucunya, selain tidak sesuai UUD 1945 dan NKRI, sejumlah produk hukum daerah seperti peraturan daerah dan peraturan gubernur Bali dalam konsiderannya masih mengacu pada UU 64/1958 yang sebetulnya sudah tak berlaku.

"Ini pertimbangan utama, karena UU ini masih diberlakukan di Bali, sehingga tiap produk hukum pemprov mengacu pada UU zaman RIS. Ini kan tidak sesuai hukum tata negara, karena tak mengacu pada UUD 45,” kata dia.

Selain itu, menurutnya, UU No 64/1958 sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.

baca juga

Koster juga menegaskan, RUU Provinsi Bali bukanlah dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru, hal ini akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

"Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi," ujarnya.

Dia kembali menjelaskan, UU Nomor 64 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.

“Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Kritik Alipay Dompet Digital Alibaba Berkembang Pesat di Bali

DPR Kritik Alipay Dompet Digital Alibaba Berkembang Pesat di Bali

Bisnis | Senin, 27 Januari 2020 | 20:12 WIB

Nusa Penida Festival 2019 Resmi Digelar

Nusa Penida Festival 2019 Resmi Digelar

Lifestyle | Selasa, 08 Oktober 2019 | 16:34 WIB

ITDC Gandeng Kejati Bali Dukung Aktivitas Bisnis di The Nusa Dua

ITDC Gandeng Kejati Bali Dukung Aktivitas Bisnis di The Nusa Dua

Bisnis | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 10:03 WIB

BMKG: Terjadi Tujuh Kali Gempa Susulan di Kabupaten Jembrana Bali

BMKG: Terjadi Tujuh Kali Gempa Susulan di Kabupaten Jembrana Bali

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 09:10 WIB

Kampanye 4 Anak di Bali, Ini Tanggapan Kepala BKKBN yang Baru Dilantik

Kampanye 4 Anak di Bali, Ini Tanggapan Kepala BKKBN yang Baru Dilantik

Health | Selasa, 02 Juli 2019 | 07:54 WIB

Gunung Agung Kembali Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2 Kilometer

Gunung Agung Kembali Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2 Kilometer

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 15:30 WIB

Usai Pilpres, Jokowi Telepon Gubernur Bali Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Usai Pilpres, Jokowi Telepon Gubernur Bali Sampaikan Ucapan Terima Kasih

News | Jum'at, 19 April 2019 | 08:08 WIB

Terkini

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:17 WIB

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×