Buruh Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Omnibus Law

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 12 Februari 2020 | 19:04 WIB
Buruh Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Omnibus Law
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta klaster ketenagakerjaan dicabut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Mereka berharap dengan aksinya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta ini bisa didengar oleh wakil rakyat di Senayan.

"Kami minta cluster ketenagakerjaan itu dikeluarkan dari RUU Omnibus Law," ujar Ketua KSPSI Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Para buruh kata Roy, khawatir jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas akan langsung diputuskan tanpa melibatkan partisipasi publik. Ia kemudian mencontohkan seperti revisi UU KPK.

Roy kemudian berharap agar DPR RI yang diketuai Puan Maharani itu menghapus salah satu klaster di dalam RUU Omnibus Law yakni klaster ketenagakerjaan.

"Yang 10 klaster silakan dibahas, yang klaster ketegakerjaan harus dikeluarkan. Karena jelas kami sangat meyakini bahwa ketika itu dibahas di sini kami khawatir seperti revisi RUU KPK, kemudian KUHP pidana yang dibahas secara cepat tanpa melibatkan partisipasi publik," kata dia.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang didapat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah berbentuk pasal. Di dalam pasal tersebut kata Roy, sangat merugikan buruh.

"Yang pertama adalah pesangon itu berkurang dari 36 pesangon sekarang hanya 19 dan upah minumun yang ternyata yang disebutkan oleh pemerintah tidak menghapus upah minimum itu hanya UMP, sedangkan upah minimum kabupaten kota dan upah sektor di hapus semua," ucap Roy.

"Kemudian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). PKWT itu jelas terhadap semua jenis pekerjaan dan tidak dibatasi lagi. kemudian mengenai tenaga kerja asing itu tidak perlu ada RPTKA (Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Jadi sangat dimudahkan untuk tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia," sambungnya.

Untuk diketahui, RUU tersebut terdiri dari 11 klaster yang berdampak pada 80 UU dan 1,245 pasal, salah satu klaster yang ada di dalamnya ialah ketenagakerjaan. Terkait itu pemerintah mengklaim akan memberikan efek besar bagi perekonomian Indonesia. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Sebut RUU Cika-Cika, Pemerintah: Jangan Dipeleset-Pelesetin!

Buruh Sebut RUU Cika-Cika, Pemerintah: Jangan Dipeleset-Pelesetin!

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:50 WIB

Bukan Lagi Cilaka, Pemerintah Resmi Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

Bukan Lagi Cilaka, Pemerintah Resmi Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:29 WIB

Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Foto | Rabu, 12 Februari 2020 | 15:21 WIB

Buruh Mulai Padati Depan Gedung DPR RI, Tolak Omnibus Law Cilaka

Buruh Mulai Padati Depan Gedung DPR RI, Tolak Omnibus Law Cilaka

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 14:23 WIB

Terkini

Unggahan 'Tak Peka' Istri Gubernur Kaltim Soal Motivasi Disorot Warganet di Tengah Kebakaran Hutan

Unggahan 'Tak Peka' Istri Gubernur Kaltim Soal Motivasi Disorot Warganet di Tengah Kebakaran Hutan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:40 WIB

BI Bongkar Biang Kerok Rupiah Terus Anjlok ke Level Rp17.955

BI Bongkar Biang Kerok Rupiah Terus Anjlok ke Level Rp17.955

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Warga Batam Diminta Waspada: Kualitas Udara Memburuk, Jarak Pandang Terbatas

Warga Batam Diminta Waspada: Kualitas Udara Memburuk, Jarak Pandang Terbatas

Batam | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:31 WIB

LPDB Koperasi Bawa Pengalaman Dana Bergulir Indonesia ke Forum Koperasi Pertanian ASEAN

LPDB Koperasi Bawa Pengalaman Dana Bergulir Indonesia ke Forum Koperasi Pertanian ASEAN

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Kualitas Udara Indonesia Hari Ini Masuk Kategori Berbahaya, Cek 10 Kota Paling Berpolusi

Kualitas Udara Indonesia Hari Ini Masuk Kategori Berbahaya, Cek 10 Kota Paling Berpolusi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Take Charge of My Heart: Saat Setruman Listrik Jadi Pengisi Daya Cinta

Take Charge of My Heart: Saat Setruman Listrik Jadi Pengisi Daya Cinta

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Kelakar 'Batuk Prabowo', Siasat SBY Jaga Relevansi Tanpa Terlihat Mengkritik

Kelakar 'Batuk Prabowo', Siasat SBY Jaga Relevansi Tanpa Terlihat Mengkritik

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29 WIB

3 Sepatu Lari Lokal Murah di Bawah Rp200 Ribu, Lengkap Review Pembeli

3 Sepatu Lari Lokal Murah di Bawah Rp200 Ribu, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Tertipu Sponsor, Pekerja Migran Asal Madura Terjebak di Libya dalam Kondisi Memprihatinkan

Tertipu Sponsor, Pekerja Migran Asal Madura Terjebak di Libya dalam Kondisi Memprihatinkan

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Harga HP Entry-Level RAM 8 GB dan Memori 256 GB Terbaru, Mana Paling Layak Beli?

Harga HP Entry-Level RAM 8 GB dan Memori 256 GB Terbaru, Mana Paling Layak Beli?

Tekno | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:26 WIB

×