Ditemani Istri, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Persidangan

Kamis, 13 Februari 2020 | 14:30 WIB
Ditemani Istri, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Persidangan
Didampingi sang istri, Hermawan Susanto, pria pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap menjaani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Hermawan Susanto, pria pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) hari ini.

Hermawan yang mengenakan rompi tahanan merah tiba di ruang persidangan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia tampak ditemani oleh istri serta kuasa hukumnya.

Hingga kekinian, sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum berlangsung. Meski demikian, Hermawan mengaku siap untuk menjalani sidang.

"Siap. Ikhas, tawakal, istiqomah," singkat Hermawan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto optimis jika klieannya tidak memenuhi unsur-unsur yang disangkakan. Dalam hal ini, Hermawan didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 juntco 87 KUHP tentang perbuatan makar.

"Kami siap untuk menerima tuntutan seberapa pun. Tapi kalau dari fakta persidangan didapati bahwa unsur yang di dakwakan tidak memenuhi unsur. Karena Pasal 104, 107 KUHP junco Pasal 87 KUHP itu tentang makar itu harus ada perbuatan, ada permulaan," kata dia.

Detik-detik Hermawan Susanto, lelaki yang ancam penggal kepala Jokowi  (dok. Polda Metro Jaya)
Detik-detik Hermawan Susanto, lelaki yang ancam penggal kepala Jokowi (dok. Polda Metro Jaya)

Sugiyarto menyebut dalam fakta persidangan Hermawan tidak terbukti melakukan perbuatan makar. Untuk itu, dia yakin jika kliennya itu harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Sedangkan dari fakta persidangan tidak ada permulaan perbuatan tidak ada, permufakatan jahat juga tidak ada. Jadi kami tetap punya keyakinan bahwa unsur yang didakwakan tidak terpenuhi maka demi hukum hermawan harus di bebaskan," tutup Sugiyarto.

Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) lalu. Polisi akhirnya dapat menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Intoleransi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI