PNS Gugat UU Acara Pidana ke MK soal Pemberian Berkas Perkara ke Tersangka

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 14 Februari 2020 | 06:40 WIB
PNS Gugat UU Acara Pidana ke MK soal Pemberian Berkas Perkara ke Tersangka
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil atau PNS menggugat UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur kewajiban penuntut umum menyerahkan salinan berkas perkara kepada tersangka. PNS itu menilai tersangka tidak diwajibkan menerima salinan tersebut.

Pemohon, Muh Ibnu Fajar Rahim, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) mendalilkan Pasal 72 dan Penjelasan Pasal 72 KUHAP mengatur tersangka atau kuasa hukum berhak meminta salinan berkas perkara dari tingkat penyidikan hingga putusan.

Sementara Pasal 143 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 143 KUHAP mewajibkan penuntut umum memberikan salinan berkas perkara kepada tersangka atau kuasanya.

"Berkas perkara yang diberikan kepada tersangka akan menjadi sia-sia dan terbuang percuma apabila tersangka tidak mau menggunakannya," ujar pemohon dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Apalagi menurut dia perkara pidana umum yang ditangani kejaksaan tidak sedikit, yakni pada tingkat kejaksaan tinggi saja dalam rentang waktu Januari-September 2019 sebanyak 102.883 perkara di seluruh Indonesia, sementara yang ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Umum dalam kurun Januari-Oktober 2019 sebanyak 842 perkara.

Selain pemborosan uang negara untuk membiayai salinan berkas yang banyak dalam setiap perkara, pemohon mendalilkan terdapat pertentangan dalam dua pasal tersebut yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum.

"Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berpotensi sewaktu-waktu menjadi tersangka atau terdakwa tidak mendapatkan kepastian hukum," dalil Ibnu Fajar Rahim.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengingatkan pemohon bahwa surat dakwaan wajib diserahkan kepada terdakwa sebelum dakwaan dibacakan, tetapi ia memuji secara umum tujuan dari permohonan itu agar biaya lebih ringan.

"Kalau seluruhnya para tersangka yang diproses di penyidikan maupun setelah dituntut dan diperiksa di persidangan sebagai terdakwa, diwajibkan kepada jaksa penuntut umum untuk menyerahkan turunan bekas perkara itu sangat merugikan keuangan negara," kata Manahan MP Sitompul. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Depan Jokowi, MK Ungkap Tangani 3.005 Perkara, 5 soal Pilpres

Di Depan Jokowi, MK Ungkap Tangani 3.005 Perkara, 5 soal Pilpres

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 10:26 WIB

Surat Kuasa Palsu, MK Tetap Proses Gugatan Tommy Soeharto ke Gerindra

Surat Kuasa Palsu, MK Tetap Proses Gugatan Tommy Soeharto ke Gerindra

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 15:49 WIB

LIVE: Suasana di Luar KPU Jelang Jokowi-Ma'ruf Amin Disahkan

LIVE: Suasana di Luar KPU Jelang Jokowi-Ma'ruf Amin Disahkan

Video | Minggu, 30 Juni 2019 | 15:39 WIB

Galak-galak saat Sidang Pilpres 2019, Ini Profil Unik 9 Hakim MK

Galak-galak saat Sidang Pilpres 2019, Ini Profil Unik 9 Hakim MK

News | Senin, 24 Juni 2019 | 13:15 WIB

Terkini

Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban

Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:44 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:37 WIB

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:26 WIB

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:24 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:22 WIB

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:07 WIB

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:01 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB