PNS Gugat UU Acara Pidana ke MK soal Pemberian Berkas Perkara ke Tersangka

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 14 Februari 2020 | 06:40 WIB
PNS Gugat UU Acara Pidana ke MK soal Pemberian Berkas Perkara ke Tersangka
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil atau PNS menggugat UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur kewajiban penuntut umum menyerahkan salinan berkas perkara kepada tersangka. PNS itu menilai tersangka tidak diwajibkan menerima salinan tersebut.

Pemohon, Muh Ibnu Fajar Rahim, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) mendalilkan Pasal 72 dan Penjelasan Pasal 72 KUHAP mengatur tersangka atau kuasa hukum berhak meminta salinan berkas perkara dari tingkat penyidikan hingga putusan.

Sementara Pasal 143 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 143 KUHAP mewajibkan penuntut umum memberikan salinan berkas perkara kepada tersangka atau kuasanya.

"Berkas perkara yang diberikan kepada tersangka akan menjadi sia-sia dan terbuang percuma apabila tersangka tidak mau menggunakannya," ujar pemohon dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Apalagi menurut dia perkara pidana umum yang ditangani kejaksaan tidak sedikit, yakni pada tingkat kejaksaan tinggi saja dalam rentang waktu Januari-September 2019 sebanyak 102.883 perkara di seluruh Indonesia, sementara yang ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Umum dalam kurun Januari-Oktober 2019 sebanyak 842 perkara.

Selain pemborosan uang negara untuk membiayai salinan berkas yang banyak dalam setiap perkara, pemohon mendalilkan terdapat pertentangan dalam dua pasal tersebut yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum.

"Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berpotensi sewaktu-waktu menjadi tersangka atau terdakwa tidak mendapatkan kepastian hukum," dalil Ibnu Fajar Rahim.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengingatkan pemohon bahwa surat dakwaan wajib diserahkan kepada terdakwa sebelum dakwaan dibacakan, tetapi ia memuji secara umum tujuan dari permohonan itu agar biaya lebih ringan.

"Kalau seluruhnya para tersangka yang diproses di penyidikan maupun setelah dituntut dan diperiksa di persidangan sebagai terdakwa, diwajibkan kepada jaksa penuntut umum untuk menyerahkan turunan bekas perkara itu sangat merugikan keuangan negara," kata Manahan MP Sitompul. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Depan Jokowi, MK Ungkap Tangani 3.005 Perkara, 5 soal Pilpres

Di Depan Jokowi, MK Ungkap Tangani 3.005 Perkara, 5 soal Pilpres

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 10:26 WIB

Surat Kuasa Palsu, MK Tetap Proses Gugatan Tommy Soeharto ke Gerindra

Surat Kuasa Palsu, MK Tetap Proses Gugatan Tommy Soeharto ke Gerindra

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 15:49 WIB

LIVE: Suasana di Luar KPU Jelang Jokowi-Ma'ruf Amin Disahkan

LIVE: Suasana di Luar KPU Jelang Jokowi-Ma'ruf Amin Disahkan

Video | Minggu, 30 Juni 2019 | 15:39 WIB

Galak-galak saat Sidang Pilpres 2019, Ini Profil Unik 9 Hakim MK

Galak-galak saat Sidang Pilpres 2019, Ini Profil Unik 9 Hakim MK

News | Senin, 24 Juni 2019 | 13:15 WIB

Terkini

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

×