JPP-TPPO Desak Ombudsman Turun Tangan di Kasus Penggerebekan Andre Rosiade

Jum'at, 14 Februari 2020 | 17:17 WIB
JPP-TPPO Desak Ombudsman Turun Tangan di Kasus Penggerebekan Andre Rosiade
Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (JPP-TPPO). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (JPP-TPPO) melakukan audiensi dengan Ombudsman RI. Mereka membicarakan soal kasus penggerebekan penjaja seks komersial (PSK) berinisial NN oleh anggota DPR RI Andre Rosiade.

Dalam kesempatan itu, JPP-TPPO juga mendesak Ombudsman RI untuk menguak adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukan Andre maupun pihak kepolisian.

"Untuk itu tindakan penggerebekan dan kriminalisasi terhadap perempuan dan anak yang dilacurkan (pedila) adalah pelanggaran atas aturan-aturan yang berlaku di Indonesia tentang TPPO," kata Yuyum di Kantor Ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Selain itu, mereka menganggap pihak kepolisian keliru melihat posisi NN. NN sempat ditahan oleh pihak kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Menurut JPP-TPPO, posisi NN adalah sebagai korban TPPO karena ia dikendalikan oleh seseorang yang biasa disebut mucikari berinisial AS (24). Meskipun NN kini telah dibebaskan dengan penangguhan penahanan, tetapi kasusnya tetap berjalan.

JPP-TPPO kemudian mendesak kepada Ombudsman untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi sistematis untuk menemukan maladministrasi atas kinerja segenap pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO demi melakukan penanganan kekejian TPPO secara radikal, menyeluruh dan dalam waktu secepatnya.

"Terutama kinerja kepolisian atas kasus NN di Sumbar," ujarnya.

Selain itu mereka juga mendesak Ombudsman untuk melayangkan teguran atas nama masyarakat dan kelompok yang bergerak dalam pemberantasan TPPO kepada pihak-pihak terkait.

"Kepada DPR RI, Partai Gerindra, dan polri agar perspektif yang keliru terhadap perempuan, anak, juga eksploitasi seksual dapat diluruskan," pungkasnya.

Baca Juga: MK Gerindra Masih Simpulkan Keterangan Andre Rosiade Soal Gerebek PSK NN

Dalam keterangan sebelumnya, Andre sempat menuturkan bahwa apa yang dilakukannya itu berdasarkan dalil moral dan pemberantasan prostitusi di kota asalnya yakni Padang, Sumatera Barat.

Namun di balik tindakan Andre, terdapat indikasi kekejian TPPO sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia diantaranya yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi ASEAN menentang TPPO khususnya perempuan dan anak serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI