Kasus Gerebek PSK, JPP-TPPO Desak MKD DPR RI Hukum Berat Andre Rosiade

Jum'at, 14 Februari 2020 | 19:54 WIB
Kasus Gerebek PSK, JPP-TPPO Desak MKD DPR RI Hukum Berat Andre Rosiade
Fakta Andre Rosiade (capture instagram @andre_rosiade dan Ist)

Suara.com - Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (JPP-TPPO) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memberikan hukuman berat kepada anggota DPR RI Andre Rosiade. Mereka menganggap Andre melakukan maladministrasi ketika melakukan pembelian terselubung (undercover buy) hingga penggerebekan kepada PSK berinisial NN di Padang, Sumatera Barat.

Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO Dinna Wisnu mengatakan bahwa ada potensi maladministrasi yang dilakukan Andre ketika menindak kasus prostitusi online dengan cara undercover buy dan penggerebekan. Ia menyebut Andre tidak memiliki wewenang untuk menjalani itu lantaran yang berhak menjalankan itu hanyalah petugas kepolisian.

Selain itu, tupoksi Andre selaku anggota Komisi VI DPR RI pun tidak berkesinambungan dengan apa yang dilakukannya.

"JPP-TPPO mendesak MKD DPR RI untuk memberikan sanksi berat atas pelanggaran peraturan TPPO yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade," kata Dinna Wisnu di Gedung Ombudsman RI, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

JPP-TPPO menilai kalau NN merupakan korban TPPO lantaran dikendalikan oleh seorang mucikari. JPP-TPPO sempat menyindir Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang tidak bersuara atas kasus TPPO tersebut.

"Tidak ada satupun pernyataan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN, serta melakukan pengawalan penanganan kasus TPPO, baik terkait modusnya dan penanganan korban khususnya kriminalisasi perempuan manakala terjadi eksploitasi seksual," ujarnya.

Dianna menilai kalau Gugus Tugas TPPO yang diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008 di bawah KPPA menjadi tidak efektif. Dengan begitu JPP-TPPO mendesak pemerintah pusat untuk menjelaskan soal kasus tersebut.

"Pemerintah pusat melalui Gugus Tugas TPPO di bawah Ketua Harian KPPPA menjelaskan secara publik tentang grand strategy pemberantasan TPPO dalam waktu sesingkat-singkatnya, khususnya terkait koreksi atas pandangan keliru terhadap fenomena pekerja seksual di Indonesia."

Baca Juga: Disumpah Alquran, Andre Sampaikan Semua Soal Gerebek PSK ke MKD Gerindra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI