Nasib Buruk Hermawan Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 18 Februari 2020 | 10:32 WIB
Nasib Buruk Hermawan Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi
Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. (dok Polisi)

Suara.com - Pengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan dituntut 5 tahun penjara. Dia terekam mengatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Hermawan pun memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum kepada dirinya.

"No comment ya," kata Hermawan sambil mempercepat langkahnya menuju petugas untuk kembali ke mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Ia tampak tidak tegang menjalani persidangan pada saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum meski sesekali menundukkan kepala. Hermawan dengan santai keluar dari ruang persidangan usai hakim menutup sidang, dan sempat menghampiri istrinya sebelum keluar dari Ruang Sidang Sarwata.

"Biasa saja," kata Hermawan menjelaskan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang sebelumnya telah batal dua kali sebelum akhirnya Senin ini digelar.

Ia pun dengan tenang menjawab pertanyaan wartawan mengenai nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa terhadap dirinya.

"Insya Allah (melakukan pembelaan), tapi dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum)," kata Wawan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Hermawan Abdullah Alkatiri mengatakan pasal yang dijeratkan kepada kliennya itu tidak tepat karena pasal pemberatnya tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan hanya berlandaskan spontanitas.

"Nah yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan. Niat dan perbuatan permulaan. Itu kan ga ada, spontan dan dia tidak menyerang, tidak bawa senjata, dan sebagainya," kata Alkatiri.

baca juga

Oleh karena itu, Alkatiri optimis bahwa nota pembelaannya pada saat dibacakan dapat membebaskan kliennya karena pasal yang dijeratkan JPU dirasa tidak sesuai.

"Dengan pembelaan dari kami nanti, Insyallah (Wawan) bisa bebas," kata Alkatiri.

Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternatif kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan.

Hermawan sendiri memilih tidak berkomentar atas tuntutan lima tahun yang dijeratkan oleh JPU terhadap dirinya dan memilih meninggalkan wartawan dengan langkah yang dipercepat menuju mobil tahanan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:15 WIB

Hakim Absen di Sidang, Pria Pengancam Penggal Jokowi Batal Dituntut Jaksa

Hakim Absen di Sidang, Pria Pengancam Penggal Jokowi Batal Dituntut Jaksa

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:55 WIB

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini

Video | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:25 WIB

Ditemani Istri, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Persidangan

Ditemani Istri, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Persidangan

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 14:30 WIB

Terkini

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53 WIB