Curi 5.500 Masker saat Wabah Virus Corona, TKI di Hong Kong Dipenjara

Reza Gunadha | Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 19 Februari 2020 | 16:51 WIB
Curi 5.500 Masker saat Wabah Virus Corona, TKI di Hong Kong Dipenjara
Ilustrasi orang memakai masker. (Shutterstock)

Suara.com - Masriki, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong dipenjara setelah terbukti mencuri ribuan masker saat wabah virus corona (COVID-19) melanda. Pengadilan mengungkap, Masriki akan menjual kembali masker curiannya.

Wanita 35 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini dipenjara selama satu bulan atas pencurian masker.

Disadur dari South China Morning Post, Rabu (19/2/2020), Pengadilan Tuen Mun menyatakan Masriki bersalah atas pencurian 5.500 masker, pada Senin (17/2/2020). Pencurian itu dilakukan Masriki di toko kecil Causeway Bay pada Jumat, 14 Februari.

Masriki dipaksa untuk memberi ganti rugi kepada korbannya sebesar HK $ 12.000 (Rp 21,1 juta) pada 9 Maret untuk 3.500 topeng yang dicuri atau menjalani 10 hari penjara lagi. Sementara 2.000 topeng lain yang ditemukan telah dikembalikan ke pemiliknya.

Pencurian masker yang dilakukan Masriki merupakan kasus pertama di antara serangkaian pencurian masker yang diusut pengadilan. Hong Kong sedang kekurangan masker di tengah wabah COVID-19.

Penasihat hukum Masriki memohon keringanan hukuman. Ia mengatakan bahwa wanita itu menghadapi kesulitan keuangan di rumah. Tetapi, Hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara diperlukan.

"Pada saat yang sulit ini, saatnya untuk membantu - bukan waktu untuk merampok, mencuri atau menipu. Dia sudah gila," kata Kelly Shui.

Jaksa penuntut mengatakan Masriki dua kali berkunjung ke toko di Causeway Bay Center, Sugar Street pada hari Jumat.

Pada pukul 10.30 pagi, dia mengambil 2.000 topeng yang dipesan oleh pembeli Indonesia bernama Sri Yatin. Lalu setengah jam kemudian, dia kembali untuk mengambil 3.500 masker lagi, dibeli oleh pembeli bernama Ita.

Masker pada pencurian pertama dijual HK $ 7.140 atau setara Rp 12.5 juta. Sementara yang kedua, tidak jelas dijual lagi atau diberikan.

Aksi pencurian terungkap pada tengah hari di hari yang sama. Saat ketiga kalinya ke toko tersebut, Masriki dicegat dan ditangkap.

Masriki mengaku bersalah pada hari Senin atas dua tuduhan pencurian. Pelanggaran ini dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.

Menurut penasihat hukum Sammy Hui, kliennya melakukan pencurian karena kesulitan keuangan. Dia membutuhkan uang untuk membayar biaya pengobatan ayahnya yang berusia 90 tahun.

Hui menambahkan, Masriki tidak berniat mencuri masker di toko. Ia mengaku telah mengenali box masker di sana lalu membuat keputusan spontan untuk berpura-pura menjadi orang lain dan memgambilnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Terbaik Mencuci Tangan untuk Mencegah Virus Corona Covid-19

Cara Terbaik Mencuci Tangan untuk Mencegah Virus Corona Covid-19

Health | Rabu, 19 Februari 2020 | 16:19 WIB

Studi Besar: Lansia dan Orang Sakit Paling Berisiko Terkena Corona Covid-19

Studi Besar: Lansia dan Orang Sakit Paling Berisiko Terkena Corona Covid-19

Health | Rabu, 19 Februari 2020 | 15:46 WIB

Kocak! Hindari Virus Corona Covid-19, Perempuan Ini Kenakan Kostum Jerapah

Kocak! Hindari Virus Corona Covid-19, Perempuan Ini Kenakan Kostum Jerapah

Lifestyle | Rabu, 19 Februari 2020 | 15:45 WIB

WNI Positif Covid-19 di Singapura Dikabarkan Sembuh, Langsung Dipulangkan?

WNI Positif Covid-19 di Singapura Dikabarkan Sembuh, Langsung Dipulangkan?

Health | Rabu, 19 Februari 2020 | 15:55 WIB

Kemenkes Minta Kemlu Tak Buru-buru Evakuasi WNI dari Kapal Diamond Princess

Kemenkes Minta Kemlu Tak Buru-buru Evakuasi WNI dari Kapal Diamond Princess

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 14:35 WIB

Ahli Sebut Obat Anti-Malaria Bisa Atasi Virus Corona Covid-19

Ahli Sebut Obat Anti-Malaria Bisa Atasi Virus Corona Covid-19

Health | Rabu, 19 Februari 2020 | 14:49 WIB

Terkini

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB