- Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil Avanza Veloz dengan TNKB kedutaan palsu pada Selasa (24/2/2026) di Tol Tegal Parang.
- Pemeriksaan menunjukkan pelat CD 37 04 tidak sesuai peruntukannya, diduga upaya menghindari aturan lalu lintas.
- Pelanggar ditilang Pasal 280 UU LLAJ dan kasusnya diserahkan ke Ditreskrimum karena mengarah pada pemalsuan dokumen.
Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedutaan besar palsu yang diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Penindakan ini menambah daftar panjang pelanggaran penggunaan atribut diplomatik oleh kendaraan pribadi di wilayah hukum Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Tol Dalam Kota, Tegal Parang arah ke barat.
Petugas di lapangan menemukan kejanggalan pada fisik kendaraan yang menggunakan identitas korps diplomatik tersebut saat melintas di jalur bebas hambatan.
"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol (nomor polisi) kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukanya," kata Ojo sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) tersebut menggunakan pelat nomor yang seharusnya hanya dimiliki oleh perwakilan negara asing.
Penggunaan pelat nomor korps diplomatik (CD) pada mobil jenis Avanza Veloz memicu kecurigaan petugas karena biasanya kendaraan operasional kedutaan besar menggunakan spesifikasi kendaraan yang berbeda.
Dia menjelaskan penindakan itu dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri terkait laporan TNKB diplomatik palsu nomor CD 37 436 dan CD 37 04.
Koordinasi antara Kementerian Luar Negeri dan kepolisian menjadi kunci dalam mengungkap praktik pemalsuan identitas kendaraan ini.
Baca Juga: Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
Pihak kepolisian kemudian melakukan verifikasi data kendaraan melalui sistem registrasi dan identifikasi (Regident) serta mencocokkannya dengan data kendaraan diplomatik yang terdaftar secara resmi.
Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara data registrasi dengan fisik kendaraan yang diamankan di lapangan.
"CD 37 40 itu terdaftar di Kedubes Federasi Rusia, peruntukannya untuk mobil bermerk BMW, kalau CD 37 436 itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia," tutur Ojo.
Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya modus operandi pemalsuan pelat nomor untuk mendapatkan keuntungan tertentu di jalan raya, seperti menghindari aturan ganjil-genap atau mendapatkan prioritas tertentu yang biasanya melekat pada kendaraan diplomatik.
Namun, penggunaan pelat CD 37 04 pada mobil Avanza, padahal seharusnya terpasang di mobil BMW, menjadi bukti kuat adanya penyalahgunaan dokumen negara.
Dia mengatakan kendaraan tersebut telah dilakukan penilangan dan segera dikirim ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti pemalsuannya.
Langkah ini diambil karena kasus tersebut tidak hanya mencakup pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen atau pelat nomor resmi.
Kepolisian berkomitmen untuk mendalami siapa pihak di balik pembuatan pelat nomor palsu tersebut dan apa motif utama pengemudi menggunakan identitas Kedubes Rusia.
Proses penyelidikan di Ditreskrimum akan menentukan apakah ada unsur pidana yang lebih berat terkait pemalsuan lambang atau identitas perwakilan negara asing.
"Ditilang dengan Pasal 280 UU LLAJ, penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya," kata Ojo.
Penegakan hukum terhadap pengemudi tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku dalam sistem transportasi darat di Indonesia.
Polisi memastikan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus menggunakan identitas yang sah dan terdaftar sesuai dengan peruntukannya tanpa terkecuali.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasangi TNKB resmi.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi tegas.
Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi yang tidak memasang pelat, maupun yang menggunakan pelat yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Polri.
Pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengguna jalan yang mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan pelat nomor palsu, termasuk pelat nomor diplomatik.