RUU Omnibus Law Disebut Bakal Hancurkan Kehidupan Buruh yang Sudah Hancur

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 20 Februari 2020 | 15:48 WIB
RUU Omnibus Law Disebut Bakal Hancurkan Kehidupan Buruh yang Sudah Hancur
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Koordinator Departemen Antarlembaga Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako menyebut pasal-pasal yang ada di RUU Omnibus Law Cipta Kerja bakal menghancurkan kehidupan kaum buruh.

Hal ini dkatakan Akbar saat Konferensi Pers bertajuk Bedah Pasal Petaka RUU Cilaka di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

"Kalau kami baca pasal-pasal secara utuh, RUU ini hancurkan kehidupan buruh yang sudah hancur. Dengan Undang-undang ketenagakerjaan 13 tahun 2003 sudah hancur. Apalagi mau dihancurkan pakai UU Cipta Kerja," ujar Akbar.

Akbar kemudian menyoroti poin-poin yang menghancurkan kehidupan kaum buruh di dalam RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Poin pertama yakni upah dan fleksibilitas hubungan kerja yang berdampak kepada kehidupan dan kesejahteraan buruh.

"Kenapa ini penting? Sebab pengusaha selalu bahas dua poin ini. Pemerintah selalu beralasan bahwa di draf ruu cipta kerja masih ada kok pesangon," ucap Akbar.

"Tapi kalau kita cermati di pasal-pasalnya pesangon itu akan hilang dengan sendirinya saat hubungan kerja itu dalam status PKWT. Sebab dalam draf ruu, pekerja yang mendapat pesangon adalah pekerja tetap. Jadi memang pemerintah memutar balik logika kita," sambungnya.

Kemudian poin kedua yang ia soroti yakni ketentuan pengupahan dalam draf RUU Cipta Kerja.

Menurutnya di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, penghitungan upah berdasarkan satuan kerja dan satuan waktu.

baca juga

Hal tersebut berbeda dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ketentuan upah yang berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL)

"Nah upah kerja yang seperti itu, kan sangat mereduksi kehidupan buruh. Ke depan bisa tidak ada upah minimum kabupaten/kota,maupun sektoral. Sebab yang menentukan adalah soal satuan dan waktu," kata Akbar.

SGBN kata Akbar, juga menyoroti ketentuan pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang dihapus di dalam draf RUU Cipta Kerja.

Di dalam pasal tersebut mengatur jenis pekerjaan apa saja yang boleh dikontrak.

"Saat pasal (59) itu dihapus, semua jenis pekerjaan itu boleh dan sah untuk mempekerjakan dengan sistem kontrak. Kemudian sewaktu-waktu bisa di PHK. Mendirikan serikat bisa di PHK," tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengkritisi soal penghapusan pasal-pasal yang mengatur outsourcing dalam draf RUU Cipta Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Presiden Bisa Cabut Perda, Anies: Belum Lihat

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Presiden Bisa Cabut Perda, Anies: Belum Lihat

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 21:59 WIB

Bos Freeport Ingin Lebih Banyak Serap Tenaga Kerja Asli Papua

Bos Freeport Ingin Lebih Banyak Serap Tenaga Kerja Asli Papua

Bisnis | Rabu, 19 Februari 2020 | 15:44 WIB

Respons Omnibus Law, Gubernur Ridwan Kamil Kumpulkan Kepala Daerah di Jabar

Respons Omnibus Law, Gubernur Ridwan Kamil Kumpulkan Kepala Daerah di Jabar

Jabar | Selasa, 18 Februari 2020 | 22:21 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×