Layanan Terpadu Satu Atap Bisa Kurangi Jumlah Pekerja Migran Non Prosedural

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 24 Februari 2020 | 18:43 WIB
Layanan Terpadu Satu Atap Bisa Kurangi Jumlah Pekerja Migran Non Prosedural
Rakor di LTSA Cirebon, Jawa Barat. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Salah satu cara mencegah dan mengurangi jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural, selain memperkuat Program Desa Migran Produktif (Desmigratif), juga membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

LTSA juga bertujuan untuk memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan dan erlindungan terhadap PMI. Upaya-upaya ini didorong secara penuh oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berdasarkan data Kemnaker, sejak 2015 hingga saat ini, LTSA yang telah dibangun berjumlah 42 lokasi di seluruh Indonesia. LTSA yang terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah di Kabupaten Banyumas, Banyuwangi, Kebumen,  Batang dan LTSA Kabupaten Pamekasan. Sedangkan LTSA yang sudah terbentuk di Jawa Barat, antara lain LTSA Cirebon, Indramayu dan Subang.

"LTSA adalah salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan pemda memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan, " kata Direktur Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana, melalui keterangan tertulisnya di Kabupaten Cirebon, Jabar, Senin (24/2/2020).

Sesuai UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), masalah terkait perbaikan tata laksana migrasi, pelatihan pekerja migran dan perlindungan PMI menjadi tanggung jawab pemda, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Eva, LTSA dibentuk untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Menurutnya, sinergitas sangat penting untuk menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Eva menambahkan, ke depan, LTSA juga harus memiliki penyelesaian sengketa (dispute settlement) untuk membantu PMI yang dilanda masalah. Dispute settlement menjadi terobosan LTSA agar proses penyelesaian permasalahan migrasi dapat ditangani lebih cepat dan efektif.

"Jika terjadi masalah di daerah PMI, maka tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta, " kata Eva.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong agar peran pemda lebih diperkuat dalam memperbaiki layanan, tata kelola dan perlindungan terhadap PMI. Masalah ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan pemda, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Optimalisasi LTSA mengkanilisasi seluruh proses migrasi benar-benar prosedural, terdokumen dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah resiko, " katanya.

Sementara itu, Kadisnaker kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi dalam sambutannya mengatakan, pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan, pelayanan penempatan PPMI dilakukan pemerintah pusat dan pemda secara terkordinasi dan terintegrasi. Dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan tersebut, pemda membentuk LTSA.

Abdullah berharap, PMI di Cirebon bisa didata, dilindungi demi keamanan dan kenyamanan dari tempat asal, sampai dengan bekerja, sehingga tidak ada lagi PMI nonprosedural.

"Semua PMI harus melewati LTSA bantuan Kemnaker ini, " katanya.

Rakor di LTSA Cirebon dihadiri oleh Kasubdit Kelembagaan TKLN Rendra Setiawan; dan 75 orang peserta yang berasal dari  40 peserta Dirut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di wilayah kabupaten Cirebon; BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; Perbankan, termasuk para Kabid dan Kasie di Disnaker Cirebon. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker : Pelatihan sangat Penting untuk Siapkan Tenaga Kerja Terampil

Menaker : Pelatihan sangat Penting untuk Siapkan Tenaga Kerja Terampil

News | Senin, 24 Februari 2020 | 08:50 WIB

Menaker Ajak Pekerja Beri Kontribusi Pemikiran Konstruktif Atasi Masalah

Menaker Ajak Pekerja Beri Kontribusi Pemikiran Konstruktif Atasi Masalah

News | Sabtu, 22 Februari 2020 | 18:58 WIB

Kemnaker Persilakan Berbagai Pihak Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah

Kemnaker Persilakan Berbagai Pihak Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah

News | Sabtu, 22 Februari 2020 | 13:21 WIB

Berbagai Produk Lulusan BLK Binaan Kemnaker Dipamerkan dalam Muffest 2020

Berbagai Produk Lulusan BLK Binaan Kemnaker Dipamerkan dalam Muffest 2020

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2020 | 09:14 WIB

PMI Dipenjara di Hong Kong karena Curi Masker, KJRI: Sangat Tidak Terpuji

PMI Dipenjara di Hong Kong karena Curi Masker, KJRI: Sangat Tidak Terpuji

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 20:09 WIB

BLK harus Mampu Desain Kurikulum Pelatihan dan Sinergi dengan Industri

BLK harus Mampu Desain Kurikulum Pelatihan dan Sinergi dengan Industri

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 08:51 WIB

Terkini

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB