Sebut In Absentia Jadi Modus Baru KPK, Haris Azhar: Kayak Menghakimi Angin

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 06 Maret 2020 | 17:49 WIB
Sebut In Absentia Jadi Modus Baru KPK, Haris Azhar: Kayak Menghakimi Angin
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Fondation Haris Azhar menilai proses persidangan melalui mekanisme in absentia yang bakal diberlakukan terhadap buronan KPK Harun Masiku merupakan sebuah modus baru yang nantinya terus-teruskan dipergunakan lembaga antirasuah itu.

Azhar mengatakan KPK berpotensi menggunakan mekanisme in absentia pada kasus-kasus berikutnya apabila tersangkanya tidak juga ditangkap dan hanya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya memang, ini kayanya modus ke depannya, salah satu semacam bagian terencana, dalam gambaran ke depan orang-orang ini. KPK nanti banyak kloen yang DPO, modusnya nanti ke depan begini dan KPK cuma poco-poco saja, balik sana balik sini, inilah yang kita bilang dulu KPK bakal lemah ya begini," kata Haris Azhar di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Haris mengatakan bahwa mekanisme peradilan in absentia memang diperkenankan dalam undang-undang. Namun, dalam kasus KPK, ia melihat pemberlakuan mekanisme tersebut hanya sebuah bentuk pelarian dari KPK terhadap kasus-kasus dugaan suap maupun korupsi yang tengah berjalan.

"Pengalihan absensi itu bukan sesuatu yang dilarang tapi menurut saya itu hanya pelarian KPK, jadi gak mau ngapa-ngapain, yaudah dari apa yang ada. Nanti itu modus saya bilang, DPO, orang dituduh korupsi. Bayangin saja nanti dicari gak ada, nanti pengalihannya absensi," ujar Haris.

"Kayak menghakimi angin, dianggap ada peristiwa tapi pelakunya enggak ada, dibawa ke pengadilan orangnya enggak ada. Terus nanti begitu mau dihukum, dihukum itu kan orangnya dipenjara, pengembalian aset kagak ada juga," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tetap akan memproses kasus Harun hingga ke persidangan.

Bila belum juga tertangkap, KPK akan menyidangkan kader PDI Perjuangan itu dengan metode in absentia. Metode itu dalam hukum merupakan proses dalam mengadili seseorang tanpa dihadiran di persidangan.

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ingin Harun Masiku Disidang In Absentia, Pukat UGM: Tak Ada Alasan Kuat

KPK Ingin Harun Masiku Disidang In Absentia, Pukat UGM: Tak Ada Alasan Kuat

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 16:50 WIB

Soal Sidang In Absentia, ICW: Bukti KPK Tak Serius Tangkap Harun Masiku

Soal Sidang In Absentia, ICW: Bukti KPK Tak Serius Tangkap Harun Masiku

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 14:59 WIB

Di Balik Cerita Petugas KPK Dikira Penculik di Jember, Sampai Ditangkap

Di Balik Cerita Petugas KPK Dikira Penculik di Jember, Sampai Ditangkap

Jatim | Jum'at, 06 Maret 2020 | 13:38 WIB

Menpan RB Tjahjo: Ketua KPK Firli Punya Strategi yang Sama dengan Jokowi

Menpan RB Tjahjo: Ketua KPK Firli Punya Strategi yang Sama dengan Jokowi

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 12:38 WIB

Terkini

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:50 WIB

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:45 WIB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:43 WIB

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:42 WIB

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:37 WIB

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:36 WIB

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

Hattrick Lawan Kamboja, Mitchell Baker Ungkap Peran Besar Orang di Balik Layar

Hattrick Lawan Kamboja, Mitchell Baker Ungkap Peran Besar Orang di Balik Layar

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

×