Tak Miliki Peraturan Perusahaan, PT DGI Kena Sanksi Hukum

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 12 Maret 2020 | 11:55 WIB
Tak Miliki Peraturan Perusahaan, PT DGI Kena Sanksi Hukum
PN Jakarta jatuhkan sanksi Direktur PT. DGI, H M D denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2020) menjatuhkan sanksi kepada tersangka, Direktur PT. DGI, H M D denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara. Sanksi hukum dijatuhkan menyusul adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan oleh PT. DGI.

Sanksi dijatuhkan kepada DGI yang terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) itu digelar dalam sidang dengan berkas perkara No.1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker, perihal sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT. DGI.

"Kami mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif, preventif yustisi. Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, namum masih diabaikan atau tidak diindahkan maka represif yustisia baru dijalankan, ” kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Iswandi Hari, di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Iswandi menambahkan penegakan hukum represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.

"Sehingga diharapkan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan, " ujar Iswandi Hari.

Hari berpendapat, DGI telah masuk terbukti melanggar Pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat PP yang berlaku setelah di sahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk”.

Sidang Tipiring dengan saksi dari Pengawas Ketenagakerjaan Agus Farich Husni dan 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sumanti, Herybertus Opat dan Arief Wahyudiana) dihadiri oleh Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Agus Subekti dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Norma K3, Ronald F Panggabean.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Resmikan Pembukaan Pelatihan Kerja di BLK Lubuklinggau

Menaker Resmikan Pembukaan Pelatihan Kerja di BLK Lubuklinggau

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 19:10 WIB

Tingkatkan Jaminan Sosial, Kemnaker Belajar Pengalaman dari 5 Negara

Tingkatkan Jaminan Sosial, Kemnaker Belajar Pengalaman dari 5 Negara

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 07:05 WIB

Waspada Corona, Kemnaker Imbau Pengusaha Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Waspada Corona, Kemnaker Imbau Pengusaha Tingkatkan Perlindungan Pekerja

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 10:50 WIB

Ini Tiga Tantangan Transformasi Ketenagakerjaan Menurut Menaker

Ini Tiga Tantangan Transformasi Ketenagakerjaan Menurut Menaker

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 19:24 WIB

Peningkatan Produktivitas Perlu Kerja Nyata Pemerintah Pusat dan Daerah

Peningkatan Produktivitas Perlu Kerja Nyata Pemerintah Pusat dan Daerah

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 18:19 WIB

Kemnaker Raih Nilai Sangat Memuaskan dari Lembaga Arsip Nasional

Kemnaker Raih Nilai Sangat Memuaskan dari Lembaga Arsip Nasional

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 10:59 WIB

Terkini

CELIOS: Pemerintah Terlalu Sibuk Jaga Narasi Positif Ekonomi

CELIOS: Pemerintah Terlalu Sibuk Jaga Narasi Positif Ekonomi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:20 WIB

Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita

Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15 WIB

Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya

Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:12 WIB

Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun

Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:07 WIB

Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!

Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:53 WIB

Jutaan Situs Diblokir tapi 200 Ribu Anak Tetap Terpapar Judol, di Mana Celah Keamanan Kita?

Jutaan Situs Diblokir tapi 200 Ribu Anak Tetap Terpapar Judol, di Mana Celah Keamanan Kita?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:48 WIB

Mensos Gus Ipul Ajak Dema PTKIN se-Indonesia untuk Mensukseskan Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Ajak Dema PTKIN se-Indonesia untuk Mensukseskan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:43 WIB

Ketua Umum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan

Ketua Umum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:35 WIB

Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay

Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:26 WIB

Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun

Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:23 WIB