Divonis 10 Bulan 5 Hari, Pria Pengancam Penggal Jokowi Langsung Bebas

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 12 Maret 2020 | 18:21 WIB
Divonis 10 Bulan 5 Hari, Pria Pengancam Penggal Jokowi Langsung Bebas
Hermawan Susanto, terdakwa kasus ancaman penggal kepala Presiden Jokowi divonis 10 bulan, lima hari penjara. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan, lima hari kepada Hermawan Susanto, terdakwa kasus makar lewat video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi. 

Lantaran vonis penjara itu sudah dijalani, Hermawan pun kekinian dinyatakan dapat menghirup udara bebas.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mejelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Dalam putusannya, Makmur menyampaikan bahwa Hermawan telah terbukti melakukan tindak kejahatan makar sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Hermawan Susanto, terdakwa kasus ancaman penggal kepala Presiden Jokowi divonis 10 bulan, lima hari penjara. (Suara.com/M Yasir).
Hermawan Susanto, terdakwa kasus ancaman penggal kepala Presiden Jokowi divonis 10 bulan, lima hari penjara. (Suara.com/M Yasir).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan lima hari," ucap Ketua Majelis Hakim Makmur dalam persidangan.

Dalam pertimbangan, Makmur menyampaikan sependapat dengan tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Hermawan yang didakwakan telah melakukan kejahatan makar. Hanya saja, Makmur menilai tuntutan 5 tahun penjara yang didakwakan terhadap Hermawan terlalu berlebihan.

"Saudara terbukti tapi majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Tapi majelis berpendapat adil jika saudara dihukum sesuai lamanya saudara menjalani masa tahanan," katanya.

Untuk itu, Makmur memerintahkan agar terdakwa Hermawan segera dibebaskan sejak putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," ujarnya.

baca juga

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika rekaman video menampilkan adanya seorang pemuda mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Saat diselidiki, ternyata pria dalam video rekaman itu adalah Hermawan.

Aksi pengancaman itu dilakukan saat Hermawan ikut berdemonstrasi sejumlah ormas di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum P. Permana sendiri telah menuntut Hernawan dengan hukuman lima tahun penjara. Permana menilai Hermawan bersalah lantaran mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar. Hermawan pun didakwa telah melanggar Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Sidang Putusan, Pria Pengancam Penggal Jokowi Berharap Vonis Bebas

Hadapi Sidang Putusan, Pria Pengancam Penggal Jokowi Berharap Vonis Bebas

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 16:09 WIB

Nasib Buruk Hermawan Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi

Nasib Buruk Hermawan Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 10:32 WIB

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:15 WIB

Hakim Absen di Sidang, Pria Pengancam Penggal Jokowi Batal Dituntut Jaksa

Hakim Absen di Sidang, Pria Pengancam Penggal Jokowi Batal Dituntut Jaksa

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:55 WIB

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini

Video | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:25 WIB

Ditemani Istri, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Persidangan

Ditemani Istri, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Persidangan

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 14:30 WIB

Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Yakin Tidak Berbuat Makar

Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Yakin Tidak Berbuat Makar

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 12:07 WIB

Divonis Bebas, Wanita Perekam Video Penggal Jokowi Sujud Syukur

Divonis Bebas, Wanita Perekam Video Penggal Jokowi Sujud Syukur

Foto | Selasa, 15 Oktober 2019 | 06:36 WIB

Pembuat Viral Video Penggal Jokowi, Ina Yuniarti Tak Dendam dengan Jokowi

Pembuat Viral Video Penggal Jokowi, Ina Yuniarti Tak Dendam dengan Jokowi

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 17:57 WIB

Ina Yuniarti, Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Divonis Bebas!

Ina Yuniarti, Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Divonis Bebas!

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 16:50 WIB

Terkini

Dikawal Ketat Brimob Bersenjata, Tersangka Korupsi Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Usai Jumatan

Dikawal Ketat Brimob Bersenjata, Tersangka Korupsi Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Usai Jumatan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:49 WIB

Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba

Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba

Sumbar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:49 WIB

Sambangi Gedung Bundar, Hotman Paris Bakal Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?

Sambangi Gedung Bundar, Hotman Paris Bakal Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB

4 Stylus Pen Universal Terbaik untuk HP dan Tablet, dengan Palm Rejection Cuma Rp70 Ribuan

4 Stylus Pen Universal Terbaik untuk HP dan Tablet, dengan Palm Rejection Cuma Rp70 Ribuan

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB

Bybit Resmi Masuk Indonesia usai Akuisisi Mayoritas NOBI

Bybit Resmi Masuk Indonesia usai Akuisisi Mayoritas NOBI

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:43 WIB

Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium

Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:36 WIB

Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029

Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:34 WIB

Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi

Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:33 WIB

5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari

5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:31 WIB

×