Lakukan TPPU, Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Kamis, 12 Maret 2020 | 19:53 WIB
Lakukan TPPU, Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, memvonis orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Muchtar Effendi empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, Muchtar juga divonis hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, memvonis orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Muchtar Effendi empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, Muchtar juga divonis hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim menyebut Muchtar terbukti telah terlibat suap maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Akil dalam mengurus perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muchtar Effendi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Hakim Ketua Ni Made mengatakan bahwa Muchtar dalam perkara suap, sebagai perantara mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada. Muchtar disebut bekerjasama dengan Akil ketika menjadi hakim MK, dengan menerima suap mencapai Rp 16,4 miliar, Rp 10 miliar, 316.700 dolar AS, dan 500 ribu dolar AS.

Uang tersebut dari, Romi Herton dan Budi Antoni Aljufri agar mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang diajukan Budi dan Romi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk pencucian uang, Muchtar terbukti menyamarkan uang sebanyak Rp 21,42 miliar dan 816.700 dolar Amerika Serikat kepada Iwan Sutaryadi.

Selanjutnya, Muchtar juga menyimpan uang sebanyak Rp 11.093.200.000 di rekening BPD Kalimantan Barat. Ada juga Muchtar menyimpan di rekening BCA atas nama Lia Tri Tirtasari sebesar Rp 1,5 miliar dan di rekening BCA atas nama Muhtar Ependy sebesar Rp 500 Juta.

Majelis Hakim Ni Made menyebut hal yamg memberatkan Muchtar tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Untuk meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga," ujar Ni Made

Vonis empat tahun enam bulan terhadap Muchtar, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut, JPU KPK berencana akan melakukan banding. Sedangkan, Muchtar mengaku menyatakan pikir-pikir.

baca juga

"Kami tim penuntut umum menyatakan banding yang mulia," tutup Jaksa KPK

Muchtar terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.

Muchtar turut dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang contoh Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP contoh Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-2.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Virus Corona, KPK Siapkan Dokter Khusus Bila Saksi Alami Suhu Tubuh Tinggi

Virus Corona, KPK Siapkan Dokter Khusus Bila Saksi Alami Suhu Tubuh Tinggi

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:33 WIB

Pusako Andalas Sebut Pimpinan KPK Tak Ada Niat Tangkap Buronan Harun Masiku

Pusako Andalas Sebut Pimpinan KPK Tak Ada Niat Tangkap Buronan Harun Masiku

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 11:33 WIB

Disebut Tak Punya Prestasi, ICW: Lebih Baik Firli Bahuri Mundur dari KPK

Disebut Tak Punya Prestasi, ICW: Lebih Baik Firli Bahuri Mundur dari KPK

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 11:20 WIB

Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi

Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 20:42 WIB

Terkini

Cara Berhenti Langganan Instagram Eksklusif Artis, Begini Langkah Mudahnya

Cara Berhenti Langganan Instagram Eksklusif Artis, Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Kisah Fangirl Terjebak Cinta Segitiga di Drakor My Bias, My Boss

Kisah Fangirl Terjebak Cinta Segitiga di Drakor My Bias, My Boss

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Pecandu Diduga Gadaikan KTP untuk Beli Narkoba di Kampung Ambon

Pecandu Diduga Gadaikan KTP untuk Beli Narkoba di Kampung Ambon

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:59 WIB

Konflik Awkarin vs Aa Juju Memanas: dari Sindiran Karhutla hingga Serangan Personal

Konflik Awkarin vs Aa Juju Memanas: dari Sindiran Karhutla hingga Serangan Personal

Entertainment | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:59 WIB

3 Rekomendasi Air Purifier Terbaik, Ampuh Saring Partikel Asap Kebakaran Hutan

3 Rekomendasi Air Purifier Terbaik, Ampuh Saring Partikel Asap Kebakaran Hutan

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Viral Video Rayap Besi Curi Kursi Gereja di Medan

Viral Video Rayap Besi Curi Kursi Gereja di Medan

Sumut | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Aturan Baru MotoGP 2027: Para Pembalap Kini Kesal, Kenapa?

Aturan Baru MotoGP 2027: Para Pembalap Kini Kesal, Kenapa?

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Siswa 3 SD Terdampak Tol Japek Selatan Bakal Pindah ke Gedung Baru, Ini Lokasinya

Siswa 3 SD Terdampak Tol Japek Selatan Bakal Pindah ke Gedung Baru, Ini Lokasinya

Bekaci | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Polisi Temukan Lapak Sewa Bong Rp2.000 dan Isi Ulang Rp5.000 di Kampung Ambon

Polisi Temukan Lapak Sewa Bong Rp2.000 dan Isi Ulang Rp5.000 di Kampung Ambon

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Temui PKB di DPR, Ray Rangkuti Cs Minta Hak Angket Ijazah Gibran Digulirkan

Temui PKB di DPR, Ray Rangkuti Cs Minta Hak Angket Ijazah Gibran Digulirkan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:51 WIB

×