Array

Corona Meluas, Pemerintah Keluarkan Protokol untuk Pintu Masuk Negara

Jum'at, 13 Maret 2020 | 18:08 WIB
Corona Meluas, Pemerintah Keluarkan Protokol untuk Pintu Masuk Negara
Virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Suara.com - Terkait penyebaran corona yang semakin meluas di Indoesia, pemerintah mulai mengeluarkan protokol untuk berbagai aspek. Salah satu protokol yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Presiden itu adalah Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia.

Protokol ini akan menjelaskan bagaimana manajemen mencegah corona di Pintu Masuk Negara, seperti bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara.

Protokol ini bertujuan untuk mengantisipasi infeksi corona melalui Pintu Masuk Negara, dengan cara:

a. Deteksi dini Pelaku Perjalanan yang diduga sakit ;

b. Wawancara dan anamnesis Pelaku Perjalanan yang sakituntuk memastikan kemungkinan adanya gejala COVID-19 di ruang pemeriksaan;

c. Pelaporan kasus-kasus Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 kepada PHEOC;

d. Rujuk untuk isolasi Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 ke RS rujukan dengan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria;

e. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan pada alat angkut dan barang yang diduga terpapar COVID-19.

Protokol itu juga merencanakan untuk adanya petugas karantina dan sarana prasarana yang memadai.

Baca Juga: Diisolasi Habis Pulang Umrah, Pasien di Padang Meninggal Dunia

"Terdapat jumlah personel yang cukup dan terlatih dengan memperhatikan volume Pelaku Perjalanan dan kompleksitas kegiatan di pintu masuk negara;" tertulis pada protokol perencanaan pertama butir a.

Perencanaan selanjutnya adalah untuk menempatkan minimal dua petugas kesehatan di lokasi pintu kedatangan, apabila pelaku perjalanan berskala besar.

Sementara itu, sarana yang dianjurkan berupa thermo gun dan thermal scanner untuk memeriksa suhu tubuh, tempat pemeriksaan suhu, tempat berstandar untuk menempatkan termal schener, hingga ruang pemeriksaan.

Protokol itu juga menambahkan untuk menyediakan APD, disinfektan aniseptik, sampah alat medis, HAC, dan tempat disinfektan.

Jika melalui berbagai pemeriksaan, seseorang dinyatakan sebagai suspek corona, maka akan diisolasi di rumah sakit rujukan.

Selain Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia, pemerintah juga menerbitkan protokol untuk Kesehatan, Komunikasi, Pendidikan, serta Publik dan Transportasi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI