Viral Jokowi Serukan Karantina Terbatas di Ruang Publik, Istana: Hoaks!

Rabu, 18 Maret 2020 | 10:34 WIB
Viral Jokowi Serukan Karantina Terbatas di Ruang Publik, Istana: Hoaks!
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi bencana banjir bandang di Lebak, Banten. (Suara.com/Ummi HS).

5. Layanan publik baik pemerintah maupun swasta yg berkepentingan dengan epidemi ini, seperti rumah sakit, klink dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk tetap beroperasi dan menambah layanan yg terkait dng penanganan pandemi covid 19 dengan tetap menjaga kualitas layanan serta keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.

6. Menghimbau kepada pengusaha2 mall dan tempat hiburan lainnya, untuk ikut serta dalam pembatasan parsial, agar tercipta iklim dan suasana yg kdonusif dlm penanganan pandemi covid 19.

7. Menghimbau kepada pengusaha2 kebutuhan bahan pokok dan makanan, termasuk pasar dan supermarket, untuk tetap beroperasi dan menjaga stabilitas harga. Apabila ditemukan, upaya untuk melakukan penyimpangan yang sangat jauh dari harga pasar normal, pemerintah akan melakukan tindakan hukum yang berat dan serius.

8. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pelayanan sarana transportasi masal berkapasitas lebih dari 10 orang seperti, kereta api, KRL, Bus dan angkutan kota, kecuali penerbangan masih di izinkan beroperasi.
Untuk layanan transportasi dengan kapasitas kurang dari 10 orang, masih tetap di izinkan beroperasi, seperti taksi , bajaj, becak, ojeg dan lain2.

9. Menghimbau kepada seluruh warga di area yang terkena dampak pembatasan untuk tetap menjalankan aktivitas normal dirumah saja, kecuali memliki kepentingan yang mendesak keluar rumah. Termasuk juga di dalamnya, agar tidak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri dari tempat tinggal saat ini, baik ke kampung halaman ( mudik ) atau ketempat lainnya.

10. Pemerintah memberlakukan jam malam, sejak pukul 22.00, warga dilarang melakukam kegiatan dan aktivitas diluar rumah.

11. Dengan berlakunya aturan ini, menghimbau warga untuk tetap tenang, bersabar dan tidak melakukan tindakan2 yang memperkeruh keadaan.

12. Saya mengajak seluruh warga negara indonesia, khususnya aera yg mengalami pembatasan ini, untuk bersama2 berjuang, bersatu dan saling menopang, untuk dapat mengatasi keadaan pandemi covid 19 dengan baik dan kondusif.

13. Kepada seluruh pemuka agama, agar dapat membantu menghimbau kepada ummatnya, untuk berdoa dan semakin mendekat kepada Tuhan, agar bangsa ini dapat mengatasi musibah yamg saat ini sedang di hadapi.

Baca Juga: Lembaga Penelitian Asing Bongkar Kelemahan Jokowi soal Penanganan Corona

14. Semua ketentuan yg belum tersebut diatas akan disusulkan kemudian.

15.Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020, hingga tanggal 30 maret 2020.

16. Pemerintah akan terus mengawal dan meninjau semua ketentuan diatas, apabila diperlukan akan disesuikan dengan keadaan yang ada.

Semoga Tuhan selalu merahmati kita semua.

Mari bersama-sama menghadapi musibah ini dengan lapang dada, bersabar, bahu membahu serta melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara.

Ttd
Presiden Republik Indonesia

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI