DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian

Rabu, 18 Maret 2020 | 12:05 WIB
DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian
Suasana salah Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta pusat di tengah wabah virus corona, Jumat (13/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelarangan untuk melangsungkan salat yang sifatnya berjmaah di tempat umum juga berlaku bagi orang yang sehat ataupun tidak terpapar Covid-19.

Namun ada catatan yang meski diperhatikan. Apabila tengah berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI