DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian

Rabu, 18 Maret 2020 | 12:05 WIB
DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian
Suasana salah Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta pusat di tengah wabah virus corona, Jumat (13/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Pelarangan untuk melangsungkan salat yang sifatnya berjmaah di tempat umum juga berlaku bagi orang yang sehat ataupun tidak terpapar Covid-19.

Namun ada catatan yang meski diperhatikan. Apabila tengah berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI