Aksi Teror Novel Secara Terencana, Dua Polisi Didakwa Penganiayaan Berat

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 19 Maret 2020 | 16:45 WIB
Aksi Teror Novel Secara Terencana, Dua Polisi Didakwa Penganiayaan Berat
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua anggota polisi didakwa telah melakukan aksi penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan secara terencana hingga mengakibatkan luka berat.

Aksi penyiraman air keras yang dilakukan kedua terdakwa mengakibatkan kornea mata kiri dan kanan Novel mengalami kerusakan hingga berpotensi menyebabkan kebutaan.

Surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Fedrik.

Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan  di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Suara.com/M Yasir).
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Suara.com/M Yasir).

Dalam surat dakwaan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir disebut melakukan perbuatannya lantaran membenci Novel karena dinilai telah mengkhianati dan melawan instusi Polri.

Pada 11 April 2017 sekira pukul 05.10 WIB bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pun melakukan aksi penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel ketika dalam perjalanan pulang menuju rumah usai melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan.

Ronny Bugis ketika itu disebut sendiri berperan sebagai joki yang memboncengi Rahmat Kadir yang telah bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4).

Kemudian, setelah posisi Rahmat Kadir sejajar dengan Novel cairan tersebut pun disiramkan ke arah kepala penyidik senior KPK tersebut.

"Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," tutur Fedrik.

Berdasar hasil visum et repertum Nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, JOU8 mengungkapkan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Bahkan, mata kanan dan kiri Novel pun berpotensi menyebabkan kebutaan.

"Dalam beberapa waktu kedepan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," katanya.

Atas perbuatannya itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pun didakwa JPU dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk

Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:10 WIB

Geger Virus Corona, Sidang Perdana Penyerangan Novel Baswedan Tetap Digelar

Geger Virus Corona, Sidang Perdana Penyerangan Novel Baswedan Tetap Digelar

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:07 WIB

Penyiram Air Keras Novel Baswedan Sidang Perdana Hari Ini

Penyiram Air Keras Novel Baswedan Sidang Perdana Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 09:02 WIB

Soroti Berkas P21, Pengacara Novel Curiga Pelaku Dijanjikan Pasal Ringan

Soroti Berkas P21, Pengacara Novel Curiga Pelaku Dijanjikan Pasal Ringan

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 18:22 WIB

Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki

Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 21:30 WIB

Reka Ulang Dini Hari Dinilai Novel Janggal, Polri: Jika Siang, Ganggu Orang

Reka Ulang Dini Hari Dinilai Novel Janggal, Polri: Jika Siang, Ganggu Orang

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 16:08 WIB

Tak Ikut Rekonstruksi, Novel: Mata Kiri Saya Tak Bisa Melihat

Tak Ikut Rekonstruksi, Novel: Mata Kiri Saya Tak Bisa Melihat

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 08:54 WIB

Alasan Polisi Tak Hadirkan Novel Baswedan Saat Rekonstruksi

Alasan Polisi Tak Hadirkan Novel Baswedan Saat Rekonstruksi

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 08:40 WIB

Jumat Dini Hari, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Jumat Dini Hari, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penyerangan Novel Baswedan

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 06:16 WIB

15 Hari Berlalu, Bagaimana Berkas Perkara Teror Novel di Kejati DKI?

15 Hari Berlalu, Bagaimana Berkas Perkara Teror Novel di Kejati DKI?

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 12:24 WIB

Terkini

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB