Anies Larang Acara Kumpulan Massa di Jakarta, Melanggar Akan Dibawa Polisi

Senin, 23 Maret 2020 | 14:21 WIB
Anies Larang Acara Kumpulan Massa di Jakarta, Melanggar Akan Dibawa Polisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)

“Bagi pelaku usaha yang tak dapat secara total menghentikan aktivitas perkantoran, paling tidak kurangi kegiatannya sampai batas paling minimal,” tegasnya.

Kegiatan perkantoran minimalis itu, kata Anies, misalnya mengurangi jumlah karyawan yang masuk kantor, dan memotong waktu kerja per hari.

Ia menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI