Bocah SMP Tanjung Priok Tawuran Cari Hiburan saat Libur Corona, 1 Tewas

Senin, 23 Maret 2020 | 20:37 WIB
Bocah SMP Tanjung Priok Tawuran Cari Hiburan saat Libur Corona, 1 Tewas
Ilustrasi. [Suara.com/Dimas Angga P]

Suara.com - Tawuran terjadi di kolong tol Jalan Warakas VI, Gang 17, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/3) pekan lalu. Pelakunya segerombol bocah yang seharusnya belajar di rumah akibat pandemi virus corona Covid-19.

Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Budi Cahyono mengatakan, tawuran tersebut melibatkan sembilan orang remaja.

Satu di antaranya berinisial MH (14) meninggal dunia akibat bacokan senjata tajam oleh tersangka HF (14), yang tak lain adalah teman satu sekolahnya sendiri.

Saat diperiksa, Budi menyebut bocah yang masih duduk di bangku SMP ini beralasan melakukan tawuran di Warakas untuk mencari hiburan.

"Anak-anak ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri. Jadi ini tawuran buat hiburan. Ini buat hiburan mereka lah," kata Budi saat dihubungi, Senin (23/3/2020).

Budi menjelaskan, tawuran ini bermula dari ketika mereka bersembilan berolahraga futsal, kemudian saling ledek di media sosial hingga berujung saling tantang untuk tawuran di kolong tol Jalan Warakas VI.

"Awalnya, kelompok korban ini melaksanakan kegiatan futsal sekira ada sembilan orang. Salah satu kelompok korban ini, ledek-ledekan lewat Instagram, dengan kelompok pelaku," ucap Budi.

Bahkan, lanjut Budi, saat mereka bertemu di kolong tol mereka langsung mengeluarkan senjata tajam masing-masing. Alhasil sabetan celurit tersangka HF mengenai pinggang korban MH.

"Pelakunya membalas melakukan bacokan sabetan celurit mengenai pinggang sebelah kiri, tembus," ucap Budi.

Baca Juga: Wabah Corona, Mall di Jakarta Tutup Tenant Hingga Batasi Jam Kunjungan

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara, namun nyawa korban tak tertolong.

Akibat ulahnya, tersangka HF dijerat pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Budi meminta peran orang tua agar tetap mengawasi kegiatan anak selama pemerintah menerapkan kebijakan belajar di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI