Sebar Informasi Jokowi Positif Corona, Warga Payakumbuh Dibawa ke Jakarta

Reza Gunadha

Selasa, 24 Maret 2020 | 16:39 WIB
Sebar Informasi Jokowi Positif Corona, Warga Payakumbuh Dibawa ke Jakarta
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Foto: dok.covesia).

Suara.com - Seorang terduga pelaku penyebar kabar bohong alias hoaks berinisial KTK (51) ditangkap Polres Payakumpuh, Provinsi Sumatera Barat.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

"Dia ditangkap oleh polres setempat karena diduga menyebarkan kabar bohong," kata Bayu kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, Selasa (24/3/2020).

Satake menuturkan, terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh pada Rabu, 18 Maret 2020, sekitar 15.44 WIB.

Berdasarkan KTP-nya, terduga pelaku beralamat di Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan berasal dari Jawa, tapi sudah lama tinggal di Payakumbuh. Bekerja di sana. Pekerjaannya wiraswasta. Di tempat pencucian mobil," jelas Satake. Meski demikian, dia tidak bisa merincikan pekerjaan spesifik terduga pelaku.

Satake mengatakan, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2020, yang bersangkutan telah mengunggah 14 materi pada akun Facebook miliknya, Rizal Chanief Young.

Unggahan tersebut mengandung konten ujaran kebencian dan kabar bohong yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau keonaran antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas SARA.

Selain menyebarkan isu bahwa Presiden Jokowi terjangkit virus corona Covid-19, terduga pelaku juga menyebarkan isu-isu lain di akun Facebook miliknya.

baca juga

"Unggahannya itu membahas isu-isu terkait FPI, Islam Nusantara, pengawasan terhadap masjid, keberpihakan pemerintah terhadap China, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, ideologi Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya," kata Bayu.

Dampak dari unggahan tersebut, lanjut Bayu, dapat menimbulkan kebencian antarmasyarakat, antarumat Islam, antarumat Islam dengan agama lain, dan antara mahasiswa dengan polisi atau pemerintah.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam perkara ini yaitu ponsel yang digunakan terduga pelaku, yakni merek Asus Max warna hitam, lengkap dengan nomor.

"Tersangka sudah diserahkan ke Dittipibsider Bareskrim Polri pada Sabtu, 21 Maret 2020, lalu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang sudah berada di Jakarta," ujarnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepadanya yaitu Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Kemudian, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Selanjutnya, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Obat Corona Pesanan Jokowi adalah Obat Pembunuh Janin?

CEK FAKTA: Benarkah Obat Corona Pesanan Jokowi adalah Obat Pembunuh Janin?

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 15:46 WIB

Seruan Jokowi ke Seluruh Gubernur: Jaga Jarak Aman Termasuk Keluarga

Seruan Jokowi ke Seluruh Gubernur: Jaga Jarak Aman Termasuk Keluarga

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 14:22 WIB

Antisipasi PHK karena Corona, Jokowi akan Keluarkan Kartu Prakerja

Antisipasi PHK karena Corona, Jokowi akan Keluarkan Kartu Prakerja

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:56 WIB

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Jokowi: Berdampak Pada Layanan Kesehatan

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Jokowi: Berdampak Pada Layanan Kesehatan

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:53 WIB

Tiga Opsi Jokowi Terkait Kebijakan Ujian Nasional 2020

Tiga Opsi Jokowi Terkait Kebijakan Ujian Nasional 2020

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:51 WIB

Jokowi: Pemerintah Sudah Berhitung Skenario Terburuk Dampak Corona

Jokowi: Pemerintah Sudah Berhitung Skenario Terburuk Dampak Corona

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:02 WIB

Virus Corona Sudah Mengganggu, Jokowi Sebut 8,3 Juta Siswa Terdampak UN

Virus Corona Sudah Mengganggu, Jokowi Sebut 8,3 Juta Siswa Terdampak UN

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 11:53 WIB

Aktivis Kawal Covid-19: Pusat Tak Mau Ada Lockdown, Daerah Tanggung Risiko

Aktivis Kawal Covid-19: Pusat Tak Mau Ada Lockdown, Daerah Tanggung Risiko

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:54 WIB

Terkini

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:56 WIB

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:51 WIB

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:50 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV

4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:42 WIB

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:39 WIB

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:31 WIB

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:30 WIB

×