Ancaman Pidana Berkerumun Saat Wabah Covid-19, ICJR: Penyesatan Informasi

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 26 Maret 2020 | 09:03 WIB
Ancaman Pidana Berkerumun Saat Wabah Covid-19, ICJR: Penyesatan Informasi
Peneliti Institute for Criminal Justtice Reform, Erasmus AT Napitupulu dalam diskusi di Kafe Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016). [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ancaman penggunaan Pasal 212 KUHP untuk menakut-nakuti masyarakat yang tidak menuruti perintah social distancing merupakan tindakan berlebihan. Hal ini merupakan bentuk overkriminalisasi yang akan memberi beban lanjutan kepada negara.

"Yang harus digalakan kepada masyarakat adalah pentingnya pencegahan, dengan memberikan informasi komprehensif, berbasis bukti dan berdasar dengan mengedepankan aspek kesehatan untuk membangun kesadaran masyarakat. Bukan ketakutan dengan ancaman pidana," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (26/3/2020).

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk sebisa mungkin melakukan aktivitas dari rumah dan menerapkan social distancing agar penyebaran Covid-19 yang semakin merebak dapat segera terkendali. Akan tetapi, perintah tersebut sayangnya masih saja tidak diindahkan oleh sebagian orang yang ditemukan sedang berkumpul dan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak perlu di luar rumah.

Divisi Humas Polri kemudian menyebarkan infografis di media sosial yang berisi peringatan bahwa apabila masyarakat tidak mengindahkan perintah petugas maka dapat dipidana segaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP.

Namun, bunyi ketentuan Pasal 212 KUHP yang tercantum dalam infografis tersebut ternyata hanya dikutip secara sepenggal-sepenggal. Bahkan unsur esensial dalam pasal tersebut yakni “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” juga luput dicantumkan.

Adapun bunyi Pasal 212 KUHP secara lengkap sebagai berikut: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan orang yang waktu 'membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri 'itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00."

"Penghilangan unsur itu merupakan penyesatan informasi yang dilakukan oleh kepolisian," terangnya.

Selain itu, apabila dikaji lebih dalam, menurut R. Soesilo, Pasal 212 KUHP merupakan ketentuan yang diterapkan misalnya ketika seseorang hendak ditangkap oleh petugas kepolisian kemudian melakukan perlawanan dengan memukul dan menendang petugas.

Sehingga dalam konteks apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan Pemerintah untuk melakukan social distancing direspon oleh ancaman penggunaan pidana penjara lewat Pasal 212 maka akan terjadi penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau overkrimininalisasi.

Tindakan overkriminalisasi ini menurut pandangan ICJR menunjukkan bahwa Pemerintah seperti tidak mampu untuk berinisiatif dan menggunakan cara yang lebih efektif untuk mengendalikan wabah Covid-19. Dengan begitu terlihat pemerintah tidak bersinergi dan tidak memandang pencegahan penyebaran Covid-19 secara komprehensif.

Mahkamah Agung pada 23 Maret 2020 lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya. SEMA ini intinya menekankan bahwa persidangan dan administrasi peradilan hanya dilakukan untuk hal yang sangat urgent.

Lewat SE ini terlihat bahwa banyaknya perkara yang harus ditangani memberikan beban tersendiri bagi peradilan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Jika Pemerintah serta merta mempromosikan ancaman kriminalisasi, dengan konsekuensi akan ada tindakan hukum yang diberlakukan kepada pelanggar social distancing, maka Pemerintah tidak sejalan dengan upaya MA mencegah penyebaran Covid-19 dalam lingkup peradilan.

Ancaman ini juga jelas bertentangan dengan semangat social distancing itu sendiri.

"Padahal Lapas pun sekarang telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran terjadi di dalam Lapas sebagai tempat yang rentan penyebaran virus. Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan hal ini," tutur dia.

Pemerintah seolah gagal memaksimalkan cara lain untuk mengedukasi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah harusnya menjelaskan informasi komprehensif tentang Covid-19 dan dampaknya kepada masyarakat berbagai tingkatan sesuai dengan peran-peran masing-masing aparatur negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih

Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 14:00 WIB

Tentara Ikut Bubarkan Kerumunan Massa di Makassar selama Wabah Corona

Tentara Ikut Bubarkan Kerumunan Massa di Makassar selama Wabah Corona

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 04:05 WIB

Polisi Bubarkan Kru Kisah Cinta Anak Tiri yang Tetap Nekat Syuting

Polisi Bubarkan Kru Kisah Cinta Anak Tiri yang Tetap Nekat Syuting

Video | Selasa, 24 Maret 2020 | 20:50 WIB

Jakarta Darurat Corona, Polisi akan Pidanakan Warga, Jika...

Jakarta Darurat Corona, Polisi akan Pidanakan Warga, Jika...

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 13:02 WIB

Tutup Area Publik, Pemerintah Ingatkan Hindari Kerumunan dan Jaga Jarak

Tutup Area Publik, Pemerintah Ingatkan Hindari Kerumunan dan Jaga Jarak

Health | Rabu, 18 Maret 2020 | 15:15 WIB

Terkini

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:20 WIB

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:17 WIB

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:12 WIB

Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar

Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:05 WIB

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

Status Tersangka  Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:35 WIB

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB