Penting! Begini Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 menurut Fatwa MUI

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Senin, 30 Maret 2020 | 16:06 WIB
Penting! Begini Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 menurut Fatwa MUI
Petugas menurunkan peti jenazah pasien suspect Corona dengan menggunakan tali tambang di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai cara mengurus jenazah yang meninggal akibat covid-19.

Tata cara pengurusan jenazah ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7. 

Fatwa ini bisa menjadi pedoman masyarakat muslim Indonesia untuk mengurus jenazah covid-19 sesuai ajaran Islam dengan memerhatikan keselamatan sekitar. 

Adapun fatwa MUI tentang pengurusan jenazah covid-19 berbunyi sebagai berikut:

"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'uz) yang terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syari'at.

Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19".

Majelis Ulama Indonesia juga telah merilis pedoman mengurusi jenazah covid-19 seperti langkah memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.

Memandikan jenazah covid-19

  1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
  2. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan atau dikafani
  3. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
  4. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan
  5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh
  6. Jika pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentian syariah yaitu dengan cara:
    1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah minimal sampai pergelangan dengan debu
    2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD
  7. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar'iyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Mengafani jenazah covid-19

baca juga
  1. Setelah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena keadaan darurat syar'iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  2. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  3. Jika setelah dikafani masih ditemukan najiz pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut

Menyalatkan jenazah covid-19

  1. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setela dikafani
  2. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan covid-19
  3. Dilakukan oleh umat islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika masih tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh dengan salat ghaib
  4. Pihak yang menyalatikan wahib menjaga diri dari penularan covid-19.

Menguburkan jenazah covid-19

  1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis
  2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes Larangan Salat Jumat saat Wabah Corona, Lelaki Ini Ditangkap

Protes Larangan Salat Jumat saat Wabah Corona, Lelaki Ini Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2020 | 15:21 WIB

Hanya Kremasi, Tak Boleh Ada Upacara Pemakaman pada Jenazah Corona di China

Hanya Kremasi, Tak Boleh Ada Upacara Pemakaman pada Jenazah Corona di China

News | Senin, 30 Maret 2020 | 12:17 WIB

Viral Video Petugas Pakai Hazmat Salati Jenazah

Viral Video Petugas Pakai Hazmat Salati Jenazah

News | Sabtu, 28 Maret 2020 | 10:11 WIB

Kenapa Pemerintah Larang Salat Berjamaah? Ini Penegasan Ustaz Abdul Somad

Kenapa Pemerintah Larang Salat Berjamaah? Ini Penegasan Ustaz Abdul Somad

News | Sabtu, 28 Maret 2020 | 07:17 WIB

MUI Imbau DKM di Kabupaten Bogor Tiadakan Sementara Salat Jumat

MUI Imbau DKM di Kabupaten Bogor Tiadakan Sementara Salat Jumat

Jabar | Jum'at, 27 Maret 2020 | 13:48 WIB

Mulai Banyak Warga Tertular Corona, Seluruh Masjid di Padang Setop Jumatan

Mulai Banyak Warga Tertular Corona, Seluruh Masjid di Padang Setop Jumatan

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 10:23 WIB

Fatwa MUI: Dokter dan Perawat Pasien Virus Corona Boleh Salat Tanpa Wudhu

Fatwa MUI: Dokter dan Perawat Pasien Virus Corona Boleh Salat Tanpa Wudhu

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 20:16 WIB

Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci

Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 19:54 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB