Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagih dana bagi hasil pajak milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI. Dana itu disebut Anies diperlukan untuk melakukan penanganan virus corona di ibu kota.
Permintaan Anies itu disampaikan langsung kepada Wakil Presiden Maruf Amin saat keduanya melakukan video konferensi. Anies mengatakan butuh kepastian soal pencairan dana ini.
"Ketika ratas kita sampaikan ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu dieksekusi. Karena itu akan membantu sekali," ujar Anies, Kamis (2/4/2020).
Anies mengatakan Kementerian Kenangan punya utang sebesar Rp 5,1 triliun pada tahun 2019. Selain itu ada juga dana bagi hasil untuk DKI sebesar Rp 2,4 triliun sampai kuartal kedua 2020.
"Utang Kemenkeu ke Jakarta, semula Rp 4,6 triliun, tapi ada beberapa penyesuaian berubah jadi Rp 5,1 triliun itu dana piutang tahun lalu, dan ada dana bagi hasil tahun ini di Q2 sebesar Rp 2,4 triliun," kata Anies.
Menurut Anies masalah besaran uang tak menjadi masalah bagi Jakarta. Namun pihaknya memerlukan dana itu untuk bisa lebih leluasa mengatur aliran dana atau cash flow.
"Kalau ini bisa dicairkan, bisa punya keleluasan secara cash flow. Ini yang kita sampaikan agar dana bagi hasil segera ditransfer," pungkasnya.