Koalisi Masyarakat Sipil: Pelaksana Perppu Corona Tak Boleh Kebal Hukum!

Jum'at, 03 April 2020 | 16:42 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil: Pelaksana Perppu Corona Tak Boleh Kebal Hukum!
Ilustasi--Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten jadi provinsi paling rentan terhadap virus Corona Covid-19. (Dok. Suara.com/Tangkapan Layar infeksiemerging.kemenkes.go.id)

Suara.com - Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) Al Hanif, menilai ada kekeliruan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.

Al Hanif mengatakan kekeliruan itu terdapat dalam Pasal 27 yang menyebut ada 3 bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona.

"Seharusnya semua jenis kebijakan yang menggunakan anggaran negara saya kira itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana atau perdata," kata Al Hanif saat virtual press conference Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/4/2020).

Pasal ini, menurut Al Hanif, bisa meninggalkan preseden buruk bagi hukum karena membuktikan bahwa pemerintah bisa membuat peraturan tanpa bisa digugat oleh publik alias kebal hukum.

"Jadi jangan sampai kemudian atas nama darurat sipil, atas nama pandemi, atau apa pun itu namanya. Terus kemudian ada sebuah celah seolah-olah pemerintah itu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban jika ada kelalaian atau maladministrasi," tegas akademisi The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember itu.

Terkait isi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Al Hanif menilai peraturan ini sama sekali tidak menyasar kepada rakyat kecil melainkan ditujukan untuk pengusaha atau perusahaan yang terdampak dalam pasar global agar tetap stabil meski diterjang pandemi corona.

"Ini ada kelompok yang rentan justru tidak disasar oleh Perppu ini, ibaratnya ini kok hanya mengobati orang-orang yang sebenarnya tidak teralu sakit tapi kemudian mengapa fokusnya kesitu?" ucap Al Hanif.

Diketahui, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 27 mengatur tentang perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona sebesar Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah virus corona.

Pertama, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan upaya penyelamatan ekonomi, bukanlah kerugian negara. Kedua anggota KSSK tidak dapat dituntut pidana dan perdata, sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad naik dan sesuai peraturan. Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Jemaah Sempat Dicegat Polisi, Masjid Luar Batang Tetap Gelar Salat Jumat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI