Koalisi Masyarakat Sipil: Pelaksana Perppu Corona Tak Boleh Kebal Hukum!

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 03 April 2020 | 16:42 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil: Pelaksana Perppu Corona Tak Boleh Kebal Hukum!
Ilustasi--Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten jadi provinsi paling rentan terhadap virus Corona Covid-19. (Dok. Suara.com/Tangkapan Layar infeksiemerging.kemenkes.go.id)

Suara.com - Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) Al Hanif, menilai ada kekeliruan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.

Al Hanif mengatakan kekeliruan itu terdapat dalam Pasal 27 yang menyebut ada 3 bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona.

"Seharusnya semua jenis kebijakan yang menggunakan anggaran negara saya kira itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana atau perdata," kata Al Hanif saat virtual press conference Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/4/2020).

Pasal ini, menurut Al Hanif, bisa meninggalkan preseden buruk bagi hukum karena membuktikan bahwa pemerintah bisa membuat peraturan tanpa bisa digugat oleh publik alias kebal hukum.

"Jadi jangan sampai kemudian atas nama darurat sipil, atas nama pandemi, atau apa pun itu namanya. Terus kemudian ada sebuah celah seolah-olah pemerintah itu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban jika ada kelalaian atau maladministrasi," tegas akademisi The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember itu.

Terkait isi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Al Hanif menilai peraturan ini sama sekali tidak menyasar kepada rakyat kecil melainkan ditujukan untuk pengusaha atau perusahaan yang terdampak dalam pasar global agar tetap stabil meski diterjang pandemi corona.

"Ini ada kelompok yang rentan justru tidak disasar oleh Perppu ini, ibaratnya ini kok hanya mengobati orang-orang yang sebenarnya tidak teralu sakit tapi kemudian mengapa fokusnya kesitu?" ucap Al Hanif.

Diketahui, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 27 mengatur tentang perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona sebesar Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah virus corona.

Pertama, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan upaya penyelamatan ekonomi, bukanlah kerugian negara. Kedua anggota KSSK tidak dapat dituntut pidana dan perdata, sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad naik dan sesuai peraturan. Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raja Tega! Joker Cs Rampok Warung, Mbok Jamu hingga Tukang Tahu saat Corona

Raja Tega! Joker Cs Rampok Warung, Mbok Jamu hingga Tukang Tahu saat Corona

News | Jum'at, 03 April 2020 | 16:30 WIB

Pendeta Gereja Bethel Bandung Tularkan Virus Corona ke 226 Jemaat

Pendeta Gereja Bethel Bandung Tularkan Virus Corona ke 226 Jemaat

Jabar | Jum'at, 03 April 2020 | 16:27 WIB

Kode Rahasia di Masjid Menara Kudus Tak Sengaja Tersingkap karena Corona

Kode Rahasia di Masjid Menara Kudus Tak Sengaja Tersingkap karena Corona

Jawa Tengah | Jum'at, 03 April 2020 | 16:18 WIB

Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona

Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona

News | Jum'at, 03 April 2020 | 16:16 WIB

677 Warga Jawa Barat Positif Virus Corona, Hasil Rapid Test COVID-19

677 Warga Jawa Barat Positif Virus Corona, Hasil Rapid Test COVID-19

Jabar | Jum'at, 03 April 2020 | 16:14 WIB

Update Virus Corona RI: 134 Pasien Sembuh, 181 Orang Meninggal

Update Virus Corona RI: 134 Pasien Sembuh, 181 Orang Meninggal

News | Jum'at, 03 April 2020 | 16:06 WIB

Jemaah Sempat Dicegat Polisi, Masjid Luar Batang Tetap Gelar Salat Jumat

Jemaah Sempat Dicegat Polisi, Masjid Luar Batang Tetap Gelar Salat Jumat

News | Jum'at, 03 April 2020 | 16:06 WIB

Pemudik Tiba, Gubernur Jabar: Kami Mendapatkan 70 Ribu ODP Covid-19 Baru

Pemudik Tiba, Gubernur Jabar: Kami Mendapatkan 70 Ribu ODP Covid-19 Baru

Jabar | Jum'at, 03 April 2020 | 16:04 WIB

18 Negara Bebas Virus Corona, Peneliti Prediksi Wilayah Terakhir Infeksi

18 Negara Bebas Virus Corona, Peneliti Prediksi Wilayah Terakhir Infeksi

Health | Jum'at, 03 April 2020 | 16:10 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×