Koalisi Masyarakat Sipil: Pelaksana Perppu Corona Tak Boleh Kebal Hukum!

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 03 April 2020 | 16:42 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil: Pelaksana Perppu Corona Tak Boleh Kebal Hukum!
Ilustasi--Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten jadi provinsi paling rentan terhadap virus Corona Covid-19. (Dok. Suara.com/Tangkapan Layar infeksiemerging.kemenkes.go.id)

Suara.com - Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) Al Hanif, menilai ada kekeliruan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.

Al Hanif mengatakan kekeliruan itu terdapat dalam Pasal 27 yang menyebut ada 3 bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona.

"Seharusnya semua jenis kebijakan yang menggunakan anggaran negara saya kira itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana atau perdata," kata Al Hanif saat virtual press conference Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/4/2020).

Pasal ini, menurut Al Hanif, bisa meninggalkan preseden buruk bagi hukum karena membuktikan bahwa pemerintah bisa membuat peraturan tanpa bisa digugat oleh publik alias kebal hukum.

"Jadi jangan sampai kemudian atas nama darurat sipil, atas nama pandemi, atau apa pun itu namanya. Terus kemudian ada sebuah celah seolah-olah pemerintah itu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban jika ada kelalaian atau maladministrasi," tegas akademisi The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember itu.

Terkait isi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Al Hanif menilai peraturan ini sama sekali tidak menyasar kepada rakyat kecil melainkan ditujukan untuk pengusaha atau perusahaan yang terdampak dalam pasar global agar tetap stabil meski diterjang pandemi corona.

"Ini ada kelompok yang rentan justru tidak disasar oleh Perppu ini, ibaratnya ini kok hanya mengobati orang-orang yang sebenarnya tidak teralu sakit tapi kemudian mengapa fokusnya kesitu?" ucap Al Hanif.

Diketahui, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 27 mengatur tentang perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona sebesar Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah virus corona.

Pertama, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan upaya penyelamatan ekonomi, bukanlah kerugian negara. Kedua anggota KSSK tidak dapat dituntut pidana dan perdata, sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad naik dan sesuai peraturan. Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raja Tega! Joker Cs Rampok Warung, Mbok Jamu hingga Tukang Tahu saat Corona

Raja Tega! Joker Cs Rampok Warung, Mbok Jamu hingga Tukang Tahu saat Corona

News | Jum'at, 03 April 2020 | 16:30 WIB

Pendeta Gereja Bethel Bandung Tularkan Virus Corona ke 226 Jemaat

Pendeta Gereja Bethel Bandung Tularkan Virus Corona ke 226 Jemaat

Jabar | Jum'at, 03 April 2020 | 16:27 WIB

Kode Rahasia di Masjid Menara Kudus Tak Sengaja Tersingkap karena Corona

Kode Rahasia di Masjid Menara Kudus Tak Sengaja Tersingkap karena Corona

Jawa Tengah | Jum'at, 03 April 2020 | 16:18 WIB

Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona

Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona

News | Jum'at, 03 April 2020 | 16:16 WIB

677 Warga Jawa Barat Positif Virus Corona, Hasil Rapid Test COVID-19

677 Warga Jawa Barat Positif Virus Corona, Hasil Rapid Test COVID-19

Jabar | Jum'at, 03 April 2020 | 16:14 WIB

Update Virus Corona RI: 134 Pasien Sembuh, 181 Orang Meninggal

Update Virus Corona RI: 134 Pasien Sembuh, 181 Orang Meninggal

News | Jum'at, 03 April 2020 | 16:06 WIB

Jemaah Sempat Dicegat Polisi, Masjid Luar Batang Tetap Gelar Salat Jumat

Jemaah Sempat Dicegat Polisi, Masjid Luar Batang Tetap Gelar Salat Jumat

News | Jum'at, 03 April 2020 | 16:06 WIB

Pemudik Tiba, Gubernur Jabar: Kami Mendapatkan 70 Ribu ODP Covid-19 Baru

Pemudik Tiba, Gubernur Jabar: Kami Mendapatkan 70 Ribu ODP Covid-19 Baru

Jabar | Jum'at, 03 April 2020 | 16:04 WIB

18 Negara Bebas Virus Corona, Peneliti Prediksi Wilayah Terakhir Infeksi

18 Negara Bebas Virus Corona, Peneliti Prediksi Wilayah Terakhir Infeksi

Health | Jum'at, 03 April 2020 | 16:10 WIB

Terkini

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 13:34 WIB

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Surakarta | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:27 WIB

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:26 WIB

Arif Aiman Bikin Pertahanan Indonesia Kelabakan, Aksi Bintang JDT Jadi Sorotan

Arif Aiman Bikin Pertahanan Indonesia Kelabakan, Aksi Bintang JDT Jadi Sorotan

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:22 WIB

Naruto Siapkan Limited Series Baru, Diduga Proyek 4 Episode yang Tertunda

Naruto Siapkan Limited Series Baru, Diduga Proyek 4 Episode yang Tertunda

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:20 WIB

×