Array

Jakarta Sudah PSBB, Begini Panduan Pengajuan PSBB untuk Suatu Wilayah

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 07 April 2020 | 18:41 WIB
Jakarta Sudah PSBB, Begini Panduan Pengajuan PSBB untuk Suatu Wilayah
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Prosedur Pengajuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar memiliki beberapa tahapan.

Prosedur pengajuan PSBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam BAB II tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pasal 2 disebutkan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provisi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Suasana di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selanjutnya, dalam pengajuan permohonan PSBB kepada Menteri, Gubernur/Bupati/Wali Kota harus menyertai dengan sejumlah data, seperti diatur dalam Pasal 4.

(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:

a. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu;

b. Penyebaran kasus menurut waktu; dan

Baca Juga: PSBB Jakarta, Ini Daftar Layanan yang Tetap Berjalan

c. Kejadian transmisi lokal

(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.

(3) Data penyebaran kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b disertai dengan peta penyebaran menurut waktu.

(4) Data kejadian transmisi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan kedua dan ketiga.

(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI