Kriteria Seseorang Bisa Dikatakan Pahlawan Nasional, Apakah Soeharto Layak?

Ruth Meliana | Suara.com

Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Kriteria Seseorang Bisa Dikatakan Pahlawan Nasional, Apakah Soeharto Layak?
Aksi penolakan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah sejarawan dan masyarakat sipil secara tegas mengkritik usulan mengenai penobatan gelar Pahlawan Nasional pada Presiden RI ke-2 Soeharto.

Sejarawan UGM Sri Margana menilai bahwa seorang pahlawan nasional menurut definisi undang-undang tidak boleh cacat moral dan politik sepanjang hidup. Belum lagi ini memang bukan kali pertama penguasa Orde Baru (Orba) itu diusulkan menjadi pahlawan nasional setelah sebelumnya ditolak dengan alasan serupa.

Penolakan ini juga diperkuat fakta bahwa pada tahun 2023 lalu, negara melalui Presiden Joko Widodo mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang sebagian kasusnya terjadi di bawah masa kepresidenan Soeharto.

Nama Soeharto ini kembali diusulkan menjadi pahlawan nasional oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Lantas, apa sebenarnya syarat seseorang bisa memperoleh gelar Pahlawan Nasional? Apakah Mantan Presiden Soeharto layak mendapatkannya? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.

Syarat Menjadi Pahlawan Nasional

Mantan Presiden Indonesia, Soeharto. [Ist]
Mantan Presiden Indonesia, Soeharto. [Ist]

 

Gelar Pahlawan Nasional mencakup seluruh jenis gelar yang pernah ditetapkan sebelumnya, antara lain Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.

Dalam ketentuan ini, gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori Pahlawan Nasional. Kriteria untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional dibedakan menjadi syarat umum dan syarat khusus.

Syarat Umum

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.
  • Memiliki integritas moral yang tinggi serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
  • Memberikan jasa besar bagi bangsa dan negara.
  • Memiliki perilaku yang baik.
  • Setia kepada bangsa dan negara serta tidak pernah melakukan pengkhianatan.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.

Syarat Khusus

  • Pernah memimpin serta berjuang untuk mencapai, mempertahankan, atau mengisi kemerdekaan, serta berperan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Tidak pernah menyerah kepada musuh selama perjuangannya.
  • Mengabdikan diri dan berjuang hampir sepanjang hidupnya demi bangsa dan negara.
  • Melahirkan gagasan besar yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
  • Menghasilkan karya penting yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas.
  • Menunjukkan konsistensi semangat kebangsaan yang tinggi serta perjuangan yang berdampak luas dan berskala nasional.

Prosedur Pengusulan Pahlawan Nasional

Para aktivis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-883 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para aktivis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-883 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

 

  1. Pengajuan Awal oleh Masyarakat
    Masyarakat dapat mengusulkan calon Pahlawan Nasional kepada Bupati atau Wali Kota setempat. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur melalui instansi sosial di tingkat provinsi.
  2. Penelitian oleh Tim Daerah (TP2GD)
    Instansi sosial provinsi menyerahkan berkas usulan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan penelitian serta pengkajian melalui seminar, diskusi, atau sarasehan.
  3. Rekomendasi Gubernur
    Apabila TP2GD menilai bahwa calon tersebut memenuhi kriteria, usulan akan diteruskan kepada Gubernur untuk kemudian direkomendasikan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  4. Verifikasi Administrasi oleh Kementerian Sosial
    Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial, akan memverifikasi kelengkapan administrasi calon yang diusulkan.
  5. Penelitian oleh Tim Pusat (TP2GP)
    Setelah lolos verifikasi, usulan tersebut disampaikan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian dan pembahasan lanjutan.
  6. Pengajuan kepada Presiden
    Jika TP2GP menilai calon tersebut layak, Menteri Sosial akan mengajukan rekomendasi resmi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional beserta tanda kehormatan lainnya.
  7. Ketentuan Jika Usulan Tidak Diterima
    Apabila usulan calon tidak memenuhi persyaratan, pengusul masih diperbolehkan mengajukan kembali satu kali, dengan jarak minimal dua tahun sejak tanggal penolakan. Sementara itu, bagi usulan yang ditunda, pengajuan ulang dapat dilakukan setelah melengkapi kekurangan yang diminta oleh kementerian.
  8. Upacara Penganugerahan
    Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan langsung oleh Presiden Republik Indonesia menjelang Peringatan Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November.

Dari penjelasan tersebut, apakah menurut kamu mantan Presiden RI Soeharto layak mendapat gelar Pahlawan Nasional?

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?

Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:05 WIB

Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!

Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:43 WIB

'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:37 WIB

Terkini

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:41 WIB

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:35 WIB

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:52 WIB

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:33 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB