PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 07 April 2020 | 20:36 WIB
PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan hal itu mengacuui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Sambodo, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses masuk atau keluar wilayah.

"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Kendati begitu, Sambodo menyampaikan hingga kekinian pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan PSBB. Sebelum akhirnya nanti pihak akan menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Kami masih nunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ujarnya.

Baca selengkapnya

  • PSBB Jakarta, ini tempat-tempat yang masih boleh buka
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam PSBB, sejumlah kegiatan dan aktifitas kerja di DKI Jakarta akan berhenti. Beberapa tempat kerja diminta untuk libur atau tidak beroperasi.

Namun ada pengecualian pada tempat kerja yang memberi layanan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Pengecualian peliburan tempat kerja ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Berikut ini penjabarannya.

Baca Juga: Tak Tegas Setop Transportasi Umum Saat Corona, Organda DKI Anggap PSBB Aneh

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI