Ditanya Hukum PHK Karyawan saat Corona, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Minggu, 12 April 2020 | 16:27 WIB
Ditanya Hukum PHK Karyawan saat Corona, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) menerangkan hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pelaku usaha kepada karyawannya akibat pandemi virus corona.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, UAS membacakan pertanyaan dari seseorang.

"Ustaz, apa hukumnya memberhentikan karyawan karena lockdown? Dan saya tak sanggup memberikan pesangon karena pailit. Apakah di akhirat nanti saya akan dituntut?" ujar UAS membacakan pertanyaan tersebut.

Mendapat pertanyaan sedemikian rupa, UAS kemudian mengutip surat Al-Baqarah ayat 286 yang memiliki makna: "Allah tidak membebani di luar kemampuan hambaNya"

Selanjutnya, UAS menjelaskan empat kewenangan pelaku usaha kepada karyawannya saat kondisi genting akibat virus corona. Setidaknya ada 4 pilihan yang bisa ditempuh untuk menghindari PHK.

"Yang paling bagus, paling tinggi. Kalau ada dana emergency, wahai pengusaha-pengusaha tetap gaji (karyawan) walaupun mereka tidak kerja. Ini level paling bagus," kata UAS, seperti dikutip Suara.com, Minggu (12/4/2020)

Mantan dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru itu kemudian menyebutkan, pelaku usaha juga bisa memberikan kebijakan dengan meminta karyawan bekerja di rumah dan memberikan upah yang setimpal.

Sementara alternatif yang ketiga, UAS mengatakan pelaku usaha dapat mengurangi produktivitas perusahaan bila memang terkendala oleh lockdown.

"Kasih gaji sesuai dengan kemampuan, yang selama ini dibuat sepatu yang satu bulan 20, kasih dia hanya 10, gajianya kasih setengah," imbuhnya.

Namun, jika memang kondisi perusahaan tidak memungkinkan menjamin hidup pekerja, maka pelaku usaha boleh mengambil jalur PHK.

"Yang tak mampu sama sekali, apa boleh buat. Memang tak ada dana emergency, apapun tak ada sama sekali. Tidak mungkin pemerintah ngecek satu-satu, ustaz juga tidak tahu. Maka disitulah, iman kita kepada Allah" kata UAS.

Lebih lanjut, UAS menerangkan perlunya kejujuran dari pelaku usaha di tengah situasi darurat. Bukannya justru zalim, memecat karyawan sepihak sedangkan perusahaan masih memiliki cadangan dana.

"Wahai bapak-bapak pimpinan usaha menengah (UMKM), pimpinan perusahaan yang punya dana emergency, jangan zalim," terang UAS.

"Takutlah kamu pada perbuatan zalim, kalau kau pecat mereka karena alasan coron. Mereka (karyawan) tidak akan komplain, mereka terima," imbuhnya.

Unggahan UAS soal hukum PHK karyawan karena corona. (Instagram/@ustadzabdulsomad_official)
Unggahan UAS soal hukum PHK karyawan karena corona. (Instagram/@ustadzabdulsomad_official)

UAS pun mengingatkan, hukuman bagi mereka yang zalim. Sebab, sejatinya baik pelaku usaha ataupun bos sedang mendapat ujian keimanan karena virus corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PGI: Gereja-gereja Bisa Digunakan untuk Isolasi Pasien Covid-19

PGI: Gereja-gereja Bisa Digunakan untuk Isolasi Pasien Covid-19

News | Minggu, 12 April 2020 | 16:15 WIB

Kalahkan Deandre Ayton, Devin Booker Juara Virtual NBA

Kalahkan Deandre Ayton, Devin Booker Juara Virtual NBA

Sport | Minggu, 12 April 2020 | 16:08 WIB

Hampir Tembus 5.000 Orang, Positif Corona RI Jadi 4.241 Pasien

Hampir Tembus 5.000 Orang, Positif Corona RI Jadi 4.241 Pasien

News | Minggu, 12 April 2020 | 15:51 WIB

IDI Desak Aparat Tindak Oknum Warga yang Tolak Jasad Perawat Positif Corona

IDI Desak Aparat Tindak Oknum Warga yang Tolak Jasad Perawat Positif Corona

News | Minggu, 12 April 2020 | 16:00 WIB

Kemenperin Tetap Pacu Pengembangan IKM di Tengah Pandemi Covid-19

Kemenperin Tetap Pacu Pengembangan IKM di Tengah Pandemi Covid-19

Bisnis | Minggu, 12 April 2020 | 15:37 WIB

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Minggu, 12 April 2020

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Minggu, 12 April 2020

Video | Minggu, 12 April 2020 | 15:32 WIB

Terkini

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03 WIB

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:59 WIB

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55 WIB

Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz

Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB

Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga

Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:35 WIB

Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal

Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB

Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar

Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB

Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun

Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:25 WIB

Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat

Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:24 WIB

Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!

Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:21 WIB