Bejad! Bertahun-tahun Dipacari, Aji Jual Pasangan Rp 1 Juta Sekali Kencan

Bangun Santoso

Kamis, 16 April 2020 | 09:52 WIB
Bejad! Bertahun-tahun Dipacari, Aji Jual Pasangan Rp 1 Juta Sekali Kencan
Sebagai ilustrasi: Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Perilaku FM alias Aji (24), seorang pria di Karimun, Kepulauan Riau ini sungguh tak terpuji. Dia tega menjual pacarnya ke pria hidung belang setelah bertahun-tahun menjalin hubungan.

Tak hanya itu, Aji juga meminta pacarnya memperlihatkan aktivitas seks tersebut melalui video call kepada dirinya.

Perilaku Aji ini akhirnya terendus polisi. Dia ditangkap pada Senin (13/4/2020) lalu.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, diketahui Aji menjalin hubungan dengan pacarnya sejak tahun 2013 lalu.

Mereka berkenalan melalui media sosial Facebook hingga menjalin hubungan kasih asmara. Namun, sang pacar tak menyangka dirinya dieksploitasi secara seksual oleh Aji.

"Pelaku menyuruh korban untuk menjual diri kepada pria yang mau untuk melakukan hubungan (seks)," ujar Herie sebagaimana diwartakan Batamnews.co.id (jaringan Suara.com).

Untuk sekali kencan atau short time, Aji memasang tarif kekasihnya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara untuk booking, Aji membanderol Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.

Ironisnya, Aji jugalah yang 'mengiklankan' pacarnya. Bila ada pria hidung belang yang tertarik, Aji kemudian mengantarkan pacarnya ke hotel.

"Pelaku sendiri yang mencarikan pelanggan untuk pacarnya," ucap Herie.

baca juga

Saat sang pacar sedang melayani pelanggan, Aji menghubungi melalui video call. Lewat alat komunikasi ponsel, dia juga meminta ditunjukkan oleh pacarnya yang sedang berhubungan seks.

"Pelaku juga merekam aktivitas persetubuhan di hotel tersebut melalui video call yang dilakukan," kata Herie.

Polisi akhirnya dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagan orang tersebut.

Barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan untuk merekam video ikut diamankan polisi.

Kini, FM alias Aji mendekam di sel tahanan Polres Karimun. Ia dijerat dengan pasal 296 KUHpidana dengan ancaman diatas 1 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria Ini Jual Pacarnya dan Minta Video Call Saat 'Main' dengan Pelanggan

Pria Ini Jual Pacarnya dan Minta Video Call Saat 'Main' dengan Pelanggan

News | Rabu, 15 April 2020 | 14:20 WIB

Aji Nekat Pasang Iklan Jual Pacar, Dipaksa Video Call saat Main di Ranjang

Aji Nekat Pasang Iklan Jual Pacar, Dipaksa Video Call saat Main di Ranjang

News | Rabu, 15 April 2020 | 13:51 WIB

Turun Dari KM Kelud, 44 Penumpang dan Dua Balita Dikarantina di Karimun

Turun Dari KM Kelud, 44 Penumpang dan Dua Balita Dikarantina di Karimun

News | Senin, 13 April 2020 | 00:21 WIB

Ortunya Tak Terjangkit, Bayi 2 Tahun Sakit-sakitan dan Berstatus PDP Corona

Ortunya Tak Terjangkit, Bayi 2 Tahun Sakit-sakitan dan Berstatus PDP Corona

News | Kamis, 09 April 2020 | 10:10 WIB

Napi Pemerkosaan hingga Penipuan, 58 Tahanan di Karimun Bebas karena Corona

Napi Pemerkosaan hingga Penipuan, 58 Tahanan di Karimun Bebas karena Corona

News | Kamis, 09 April 2020 | 09:16 WIB

Promosi di Twitter, Junatan Tega Jual Istri Buat Layani Pria Lain

Promosi di Twitter, Junatan Tega Jual Istri Buat Layani Pria Lain

Jatim | Jum'at, 13 Maret 2020 | 10:31 WIB

Suzuki Masih Malu Ungkapkan Saat Peluncuran Karimun Baru

Suzuki Masih Malu Ungkapkan Saat Peluncuran Karimun Baru

Otomotif | Rabu, 11 Maret 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×