Suara.com - Sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sudah menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk melawan penyebaran COVID-19. Setidaknya sudah terdapat sepuluh daerah di Indonesia yang menerapkan PSBB.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.
"Ada 10 kabupaten kota yang sudah terapkan PSBB," kata Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (15/4/2020), seperti dikutip dari Antaranews -- Jaringan Suara.com.
Berdasarkan pernyataan Jubir Pemerintah untuk penanganan COVID-19, berikut 10 daerah di Indonesia yang menerapkan PSBB:

1. DKI Jakarta
2. Kota Bogor
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Depok
5. Kabupaten Bekasi
Baca Juga: Hari Kedua PSBB di Depok, Masih Banyak Pengendara Bandel Langgar Aturan
6. Kota Bekasi
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Tangerang Selatan
10. Kota Pekanbaru
PSBB ini adalah upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Achmad Yurianto juga berharap masyarakat melaksanakan pembatasan aktivitas sosial dan jaga jarak fisik (physical distancing) sebagai kampanye yang awal mencapai tujuan tersebut.