Baru Bebas, 27 Eks Napi Asimilasi Kambuh Lagi Lakukan Aksi Kriminal

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 21 April 2020 | 13:26 WIB
Baru Bebas, 27 Eks Napi Asimilasi Kambuh Lagi Lakukan Aksi Kriminal
Puluhan narapidana sujud syukur usai keluar dari Lapas Padang karena menerima asimilasi di rumah, Rabu (1/4/2020). (ANTARA/FathulAbdi)

Suara.com - Sebanyak 27 eks narapidana alias napi kembali berulah pascabebas melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Mereka kembali berulah melakukan kejahatan mulai dari kasus pencurian motor hingga pelecehan seksual.

Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurut Listyo dari total 38.822 eks napi yang bebas berdasar program asimilasi setidaknya ditemukan 27 di antaranya kembali berulah melakukan kejahatan.

"Napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Listyo lantas mengemukakan, beberapa jenis kasus kejahatan yang kembali dilakukan oleh eks napi. Beberapa kejahatan itu diantaranya pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, pencurian dengan kekerasan alias curas hingga pelecehan seksual.

"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor dan curas serta satu pelecehan seksual," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM membebaskan 37.563 narapidana melalui program asimilasi berpotensi menimbulkan permalasahan baru.

Sebab dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, mantan narapidana itu pun akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Agus kepada wartawan Senin (20/4/2020).

Menurut Agus, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas, Porli pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Agus mengemukakan, surat telegram itu diterbitkan sebagai upaya mencegah potensi meningkatnya angka kejahatan khususnya setelah dibebaskannya ribuan napi tersebut.

"Surat telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," katanya.

Setidaknya, ada delapan poin langkah-langkah yang ditekankan dalam surat telegram Kapolri itu dalam rangka Harkamtibmas. Berikut poin-poinnya;

  1. Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.
  2. Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan.
  3. Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.
  4. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.
  5. Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing.
  6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan.
  7. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.
  8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Napi Asimilasi Berulah Lagi, Pemerintah Diminta Buat Lapangan Kerja

Cegah Napi Asimilasi Berulah Lagi, Pemerintah Diminta Buat Lapangan Kerja

News | Senin, 20 April 2020 | 21:15 WIB

Ribuan Napi Dibebaskan karena Corona, Polisi Antisipasi Naiknya Kejahatan

Ribuan Napi Dibebaskan karena Corona, Polisi Antisipasi Naiknya Kejahatan

News | Senin, 20 April 2020 | 13:05 WIB

Tembak Mati Eks Napi Asimilasi, Polisi Dalami Jejak Penodong di Angkot M15

Tembak Mati Eks Napi Asimilasi, Polisi Dalami Jejak Penodong di Angkot M15

News | Minggu, 19 April 2020 | 12:20 WIB

Usai Bebas karena Corona, Eks Napi Wanita di Malang Langsung Nikah

Usai Bebas karena Corona, Eks Napi Wanita di Malang Langsung Nikah

Jatim | Minggu, 19 April 2020 | 12:03 WIB

Napi Bebas karena Corona Berulah, Lukai Polisi dan Wanita Pakai Celurit

Napi Bebas karena Corona Berulah, Lukai Polisi dan Wanita Pakai Celurit

News | Minggu, 19 April 2020 | 10:43 WIB

Dor, Eks Napi Asimilasi Corona Ditembak Mati di Jakarta Utara

Dor, Eks Napi Asimilasi Corona Ditembak Mati di Jakarta Utara

News | Minggu, 19 April 2020 | 10:08 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB