Dalam desakannya tersebut meminta agara 63 tapol bisa dilepaskan sesegara mungkin dan tanpa syarat.
Hal tersebut dilakukan lantaran penjara di Indonesia yang overkapasitas rentan terhadap adanya penularan virus Corona (Covid-19). Di lain sisi, Komisioner Tinggi HAM PBB telah meminta supaya pembebasan tapol harus menjadi prioritas.
Indonesia, dengan angka kematian tertinggi di Asia, telah mengakui resiko penyebaran COVID-19 di penjara yang overkapasitas dengan telah dibebaskannya 30.000 tahanan.
Namun, ke-63 tapol ini, yang tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, masih dipenjara.
Dalam kesempatan yang sama Jennifer Robinson juga mengatakan bahwa desakan itu dibuat karena adanya ancaman serius terhadap keselamatan jiwa tahanan.
"Yang ditahan di penjara yang overkapasitas di tengah pandemi di Indonesia. Kini penahanan mereka tidak hanya tidak sah tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Semua 63 tapol tersebut harus segera dibebaskan tanpa syarat," ujar Jennifer.