Jerit Hati Perantau di Jakarta Tak Bisa Mudik karena Wabah Corona

Reza Gunadha, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 22 April 2020 | 21:17 WIB
Jerit Hati Perantau di Jakarta Tak Bisa Mudik karena Wabah Corona
Sejumlah masyarakat dipastikan tidak bisa melakukan tradisi pulang kampung pada hari raya Idul Fitri 2020, setelah Presiden Jokowi  menyatakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona covid-19. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Sejumlah masyarakat dipastikan tidak bisa melakukan tradisi pulang kampung pada hari raya Idul Fitri 2020, setelah Presiden Jokowi  menyatakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona covid-19.

Salah satunya Rohmi (35), perantau yang tinggal di Jakarta ini terpaksa harus membatalkan perjalanan mudiknya ke Purwokerto, Jawa Tengah.

Seharusnya, Rohmi melakukan perjalanan mudiknya dengan kereta api pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang.

Namun, adanya larangan mudik dari Presiden ia terpaksa harus membatalkan perjalananannya dan hanya bisa melepas rindu dengan keluarga di kampung melalui sambungan telepon.

"Ya kalau dibilang menyayangkan sih sangat menyayangkan. Tapi mau bagaimana lagi mas keadaannya begini," kata Rohmi ditemui Suara.com di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

"Ya terpaksa kangen-kangenan lebaran by phone saja," sambungnya.

Sementara itu, cerita juga datang dari warga bernama Andi (30) yang juga harus terpaksa membatalkan perjalanan mudiknya dengan kereta api menuju Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Ia mengatakan, seharusnya lebaran tahun ini menjadi momen pertamanya mudik menggunakan kereta api.

"Saya sih ini pertama kali mau mudik pakai kereta. Ya mau tak mau harus dibatalkan," kata Andi yang juga ditemui di Stasiun Pasar Senen.

baca juga

Keputusan pembatalan perjalanan mudik, menurut Andi juga sudah dirundingkan oleh keluarga di rumah dan di kampung halamannya.

"Udah kita rundingan bareng keluarga. Akhirnya kita batalin ini 5 tiket. Saya ikhlas saja."

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang mudik saat libur lebaran. Pelarangan mudik itu diterapkan Jokowi karena wabah virus corona. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 April 2020.

Jokowi menyebut sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik bagi ASN ,TNI, Polri dan pegawai BUMN.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa.

"Dari sini lah saya ingin mengambil keputusan setelah larangan mudik Pegawai BUMN, ASN , TNI Polri sudah kita lakukan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Macam - Macam Insentif Pajak Untuk Redam Dampak Covid-19, Ini Rinciannya

Macam - Macam Insentif Pajak Untuk Redam Dampak Covid-19, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 22 April 2020 | 21:10 WIB

Menteri PPA Pastikan Pelayanan Kesehatan Perempuan Perawat Terjamin

Menteri PPA Pastikan Pelayanan Kesehatan Perempuan Perawat Terjamin

News | Rabu, 22 April 2020 | 20:59 WIB

Pemuda Coba Bunuh Diri karena Ditolak Keluarga Mudik saat Wabah Corona

Pemuda Coba Bunuh Diri karena Ditolak Keluarga Mudik saat Wabah Corona

Jawa Tengah | Rabu, 22 April 2020 | 19:56 WIB

BNPB: 43 Persen Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Maka Mudik Dilarang

BNPB: 43 Persen Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Maka Mudik Dilarang

News | Rabu, 22 April 2020 | 19:14 WIB

Pemuda Usia 21 Tahun Meninggal karena Kesepian saat Wabah Corona

Pemuda Usia 21 Tahun Meninggal karena Kesepian saat Wabah Corona

News | Rabu, 22 April 2020 | 18:02 WIB

Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan, Namun Penyekatan

Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan, Namun Penyekatan

Otomotif | Rabu, 22 April 2020 | 17:15 WIB

Detik - Detik Pengungsi Afghanistan Tepergok Tiduri Janda saat Wabah Corona

Detik - Detik Pengungsi Afghanistan Tepergok Tiduri Janda saat Wabah Corona

News | Rabu, 22 April 2020 | 14:34 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×