Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Macam - Macam Insentif Pajak Untuk Redam Dampak Covid-19, Ini Rinciannya

Reza Gunadha | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 22 April 2020 | 21:10 WIB
Macam - Macam Insentif Pajak Untuk Redam Dampak Covid-19, Ini Rinciannya
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, berbagai dukungan pajak bagi dunia usaha dan wajib pajak orang pribadi diberikan untuk mengantisipasi berbagai dampak wabah covid-19 pada perekonomian Indonesia.

"Pertama, terbit PMK No. 28/PMK.03/2020. Jadi dalam penanganan covid-19 ini terdapat barang dan jasa yang diperlukan yaitu obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan perawatan untuk pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya. Objek jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik manajemen, jasa persewaan, dana tau jasa pendukung lainnya diberikan fasilitas PPN tidak dipungut,” kata Suryo.

Selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, dan PPh 22 impor dari April sampai dengan September 2020.

Kedua, Kemenkeu melalui DJP menetapkan PMK No. 23/PMK.3/2020 yang merupakan pemberian insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak virus corona.

Suryo menjelaskan, pada PMK ini, relaksasi yang diberikan adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta, pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama 6 bulan, dan restitusi PPN yang dipercepat selama 6 bulan untuk eksportir dan importir.

“PPh 21 yang tidak dipotong diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pembebasan PPh Badan diharapkan dapat menguatkan cashflow perusahaan,” jelas Suryo.

Selanjutnya, ia juga menyebutkan sampai dengan 21 April 2020 sudah ada 15.384 permohonan online atas pembebasan PPh yang disetujui oleh DJP.

Untuk PPh 21 dilaporkan sebanyak 9.610 permohonan, PPh pasal 22 impor tercatat 2.905 permohonan, PPh pasal 23 sebanyak 53 permohonan, dan PPh pasal 25 2.816 permohonan disetujui.

Terakhir, DJP juga memberikan insentif bagi WP untuk go public dan yang menjual 40 persen saham di lantai bursa akan diberikan potongan 3 persen dari tarif PPh Badan Go Public yaitu 19 persen untuk tahun 2020 sd 2021 dan pada 2022 akan turun lagi menjadi 17 persen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPA Pastikan Pelayanan Kesehatan Perempuan Perawat Terjamin

Menteri PPA Pastikan Pelayanan Kesehatan Perempuan Perawat Terjamin

News | Rabu, 22 April 2020 | 20:59 WIB

BNPB: 43 Persen Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Maka Mudik Dilarang

BNPB: 43 Persen Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Maka Mudik Dilarang

News | Rabu, 22 April 2020 | 19:14 WIB

Pemuda Usia 21 Tahun Meninggal karena Kesepian saat Wabah Corona

Pemuda Usia 21 Tahun Meninggal karena Kesepian saat Wabah Corona

News | Rabu, 22 April 2020 | 18:02 WIB

Detik - Detik Pengungsi Afghanistan Tepergok Tiduri Janda saat Wabah Corona

Detik - Detik Pengungsi Afghanistan Tepergok Tiduri Janda saat Wabah Corona

News | Rabu, 22 April 2020 | 14:34 WIB

Hari Bumi, Ini 5 Sisi Positif Wabah Virus Corona Bagi Lingkungan

Hari Bumi, Ini 5 Sisi Positif Wabah Virus Corona Bagi Lingkungan

Health | Rabu, 22 April 2020 | 13:32 WIB

Ilmuwan Sebut Wabah Pertama Covid-19 Mungkin Tersebar Lebih Awal

Ilmuwan Sebut Wabah Pertama Covid-19 Mungkin Tersebar Lebih Awal

Tekno | Rabu, 22 April 2020 | 12:00 WIB

PSK: Cegah Corona, Pelanggan Kami Ukur Suhu Tubuhnya Sebelum Naik Ranjang

PSK: Cegah Corona, Pelanggan Kami Ukur Suhu Tubuhnya Sebelum Naik Ranjang

News | Selasa, 21 April 2020 | 15:49 WIB

Terkini

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:43 WIB

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:27 WIB

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB