MUI Tegaskan Orang Sehat Tak Bisa Hindari Puasa Hanya Karena Pandemi Corona

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 22 April 2020 | 22:28 WIB
MUI Tegaskan Orang Sehat Tak Bisa Hindari Puasa Hanya Karena Pandemi Corona
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Ia mengatakan MUI masih mengkaji fatwa haram Netflix. [Antara/Anom Prihantoro]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal adanya pembahasan terkait keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadan saat terjadinya pandemi virus Corona (Covid-19).

MUI menegaskan, jika pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi halangan untuk berpuasa apalagi menggantinya dengan membayar fidyah.

Salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 MUI Pusat Cholil Nafis, sempat mendapatkan permintaan di media sosial Twitter agar MUI mengeluarkan fatwa bagi mereka yang sehat tidak berpuasa karena Covid-19 bisa menggantinya dengan fidyah.

Meski permintaan itu belum bersifat resmi diajukan langsung kepada MUI, namun jika ada yang mengajukan resmi, Cholil meyakini tidak akan ditindaklanjuti oleh MUI.

"Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil Alquran dan hadits. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," kata Cholil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).

Lantas apakah bisa orang sehat tidak berpuasa karena ada pandemi Covid-19 kemudian menggantinya dengan membayar fidyah?

Cholil menjelaskan fidyah adalah tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan puasa Ramadan. Ada empat hal yang memang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa di Bulan Ramadan.

Pertama ialah orang hamil dan orang menyusui. Kedua orang itu tidak menjalankan puasa dikarenakan khawatir anak yang dikandung atau tengah menjalani program ASI berbahaya apabila ibunya berpuasa.

Kedua, orang tua yang tidak mampu berpuasa karena faktor usia. Kemudian yang ketiga ialah orang sakit yang sudah tidak memiliki harapan sembuh sehingga tidak bisa berpuasa. Sedangkan yang keempat ialah orang yang memiliki hutang puasa ramadan dan tidak menggantinya sampai melewati Bulan Ramadan berikutnya.

Baca Juga: MUI Bantul: Zakat Fitrah Dapat Diberikan untuk Masyarakat Terdampak Corona

"Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah," ujarnya.

Dengan begitu, menurutnya tidak ada alasan bagi orang sehat tidak berpuasa karena adanya pandemi Covid-19. Cholil pun mengajak masyarakat untuk tetap semangat menjalani ibadah puasa meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI