Polisi Tutup Tol Layang Jakarta - Cikampek dan Tol Cibitung - Cikarang

Suwarjono | Suara.com

Jum'at, 24 April 2020 | 04:41 WIB
Polisi Tutup Tol Layang Jakarta - Cikampek dan Tol Cibitung - Cikarang
Penutupan Tol Cikampek (TMCpoldaMetroJaya)

Suara.com - Larangan mudik bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi menyebabkan penutupan dan penyekatan sejumlah ruas jalan utama di sekitar Jabodetabek.

Mulai pukul 00.00 WIB, Jumat, 24 April 2020,  Polri secara serentak melakukan Operasi Ketupat Tahun 2020 terkait larangan mudik, antara lain dilakukan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menutup Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek).

Seperti dikutip dalam akun twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetroJaya, di Jakarta, Jumat, Operasi Ketupat 2020 di wilayah kerjanya itu dilakukan dengan cara penyekatan terhadap kendaraan dari arah Jakarta.

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di kawasan akses keluar masuk Tol Cikampek, Cibitung, dan Cikarang.

Polisi melakukan beberapa penutupan, terutama di akses keluar masuk tol layang (elevated) JORR. Kendaraan dialihkan lewat jalur bawah jalan layang tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo hingga Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo pun turun langsung ke lapangan memimpin jalannya operasi itu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebelumnya mengatakan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

"Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis (23/4).

Adita mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

"Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19," tuturnya.Adita meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Polri, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

"Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?

Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?

News | Kamis, 03 April 2025 | 12:40 WIB

Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

News | Selasa, 18 April 2023 | 17:09 WIB

Terkini

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB