6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 24 April 2020 | 07:37 WIB
6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus
Dua tapol Papua kasus pengibaran bendera bintang kejora saat dihadirkan di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Enam tahanan politik Papua Surya Anta Ginting cs akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020) hari ini. Mereka dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dengan tudingan tindak pidana makar.

Keenam terdakwa tapol Papua itu antara lain; Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), Isay Wenda (25) dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20).

Mereka sudah menjalani masa penahanan selama 8 bulan sejak ditangkap pada 30 Agustus 2019 lalu dengan tuduhan makar saat aksi damai di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya.

Mereka sudah menjalani persidangan sejak awal tahun 2020. Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penutut Umum menuntut keenam tapol Papua dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan atas dalam Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar.

"Putusan akan dibacakan pada Jumat, 24 April 2020, jam 13.00 sampai selesai di PN Jakarta Pusat," kata pengacara 6 tapol Papua, Michael Hilman.

Michael mengatakan keenamnya harus dibebaskan, sebab mahasiswa Papua yang melakukan unjuk rasa pada saat itu sudah menjalankan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Mereka sudah memenuhi sebagai warga negara yang baik, yang sudah mengatarkan surat pemberitahuan aksi, kemudian setelah melakukan aksi pun yang difasilitasi oleh pihak aparat kepolisian; disiapkan makanan, disiapkan mobil kopaja untuk mengantarkan mereka pulang kembali, tapi selang satu hari ditetapkan sebagai tersangka tanpa ditetapkan sebagai saksi dulu, tuduhannya luar biasa, makar," kata Michael dalam diskusi Pembebasan Tahanan Politik dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia di saluran YouTube, Rabu (22/4/2020).

Saat di persidangan pun, kasus ini terlihat janggal, sebab menurut Michael sidang berjalan tidak fair karena alat bukti dan saksi ahli tidak memenuhi unsur makar yang dipersangkakan.

"Pasal makar dipilih sebagai alat untuk membungkam gerakan sipil Papua ataupun aktivis yang saat ini bahwa makna makar yang saat ini pun tidak bisa dijelaskan secara baik dan rinci oleh JPU. Ini juga tidak bisa dibuktikan dalam pembuktian materiil," tegasnya.

Sementara itu, pengacara HAM Veronica Koman juga berharap putusan pengadilan membebaskan Surya Anta cs, meskipun menurut Vero keadilan bagi orang Papua tidak akan pernah ditemukan di pengadilan Indonesia.

"Lu mau ngedraft sebagus apapun dokumen itu tetap saja kalah karena ini pengadilan NKRI, makanya keadilan tidak bisa ditemukan di pengadilan Indonesia, jadi kita pakai prinsip sebaik-baiknya melawan," kata Vero dalam diskusi itu.

Sekedar informasi, keenam tapol Papua ini ditangkap polisi pada 30 Agustus 2019 lalu dengan tuduhan makar. Kasus ini kemudian diperiksa di PN Jakarta Pusat dengan nomor register No. 1303/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst.

Kasus ini dimulai ketika Surya Anta, dan kawan-kawannya melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden pada 22 Agustus dan 28 Agustus 2019 sebagai respon atas dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Dalam demonstrasi ini, massa menyuarakan tuntutan agar tindakan rasisme ini segera diusut dan menyuarakan pula dilakukannya referendum untuk kemerdekaan Papua.

Sebagaimana diberitakan, dalam demonstrasi ini terjadi pengibaran bendera bintang kejora. Atas hal ini, Surya Anta cs ditangkap karena diduga menjadi inisiator dari semua aksi ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI

Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI

News | Rabu, 22 April 2020 | 21:49 WIB

Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas

Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas

News | Rabu, 22 April 2020 | 20:42 WIB

Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan

Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan

News | Kamis, 16 April 2020 | 12:36 WIB

63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB

63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB

News | Kamis, 16 April 2020 | 12:12 WIB

6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara

6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara

News | Jum'at, 03 April 2020 | 21:38 WIB

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

News | Kamis, 02 April 2020 | 19:08 WIB

Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat

Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 09:10 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB